Hukuman Eks Dirut ASABRI Adam Damiri Dipotong 5 Tahun Bui, Dinilai Terlalu Berat

25 Mei 2022 14:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri. Foto: Asabri
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri. Foto: Asabri
ADVERTISEMENT
Hukuman penjara Direktur Utama PT ASABRI periode 2012 sampai Maret 2016, Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, turut dipotong oleh majelis hakim banding. Hukuman Adam yang semula 20 tahun berkurang menjadi 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim banding sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Sonny bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,788 triliun.
Di pengadilan tingkat pertama Sonny dihukum 20 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu dijatuhi hukuman tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar.
Kendati sepakat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, hakim banding menilai besaran hukuman terhadap Adam terlalu berat. Sehingga akhirnya hukuman Adam dipotong 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis hakim banding dalam lembar putusan yang dikutip kumparan, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
"Menimbang, bahwa mengenai pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," sambung putusan tersebut.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Majelis hakim banding menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama dalam penjatuhan pidana penjara belum mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Putusan tersebut diketok pada 19 Mei 2022 dengan komposisi Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso; Artha Theresia; Anthon R Saragih; dan Hotma Maya Marbun.
Meski hukuman Adam dikurangi di tingkat banding, vonis ini masih lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, sejumlah pihak juga sudah diproses hukum. Termasuk Direktur Utama PT ASABRI periode 2012 sampai Maret 2016 Mayjen Sonny Widjaja yang juga hukumannya dipotong hakim banding menjadi 18 tahun penjara.
Selain itu, pihak lain yang diproses yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Heru Hidayat sempat dituntut hukuman mati dalam kasus ini.
Namun, ia divonis nihil oleh hakim. Sebab, ia telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang dinilai hakim sudah maksimal. Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Sementar dalam kasusnya, PT ASABRI mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
ADVERTISEMENT
Namun para Sonny dkk melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT ASABRI yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun.