Hukuman Eks Presiden Korsel Diperberat Jadi 25 Tahun Penjara

24 Agustus 2018 10:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
ADVERTISEMENT
Pengadilan banding Korea Selatan menambah hukuman bagi eks Presiden Park Geun-hye menjadi 25 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari putusan yang dijatuhkan April lalu.
ADVERTISEMENT
Ketika itu pengadilan Korea Selatan menghukum Park 24 tahun penjara. Usai putusan, Kejaksaan Korsel langsung mengajukan banding yang berujung pada ditambahkannya hukuman bagi Park.
Dalam pembacaan vonis, Park dinyatakan terbukti melakukan persekongkolan dengan sahabatnya Choi Soon-sil untuk menerima dana sebesar puluhan miliar won. Dana itu diterimanya dari seorang konglomerat, demikian dilansir Reuters dari kantor berita Korsel Yonhap.
Diduga dana super besar tersebut digunakan membantu LSM yang dijalankan oleh Choi serta keluarganya.
Selain penambahan hukuman, Park juga didenda sebesar 20 miliar won atau kurang lebih setara Rp 261,7 miliar. Denda dijatuhkan karena Park terbukti bersalah atas dakwaan penyuapan dan pemaksaan.
Hukuman 25 tahun ini belum termasuk hukuman yang dijatuhkan kepada Park oleh Pengadilan Korsel pada Juli lalu atas kasus berbeda. Saat itu, Park terbukti bersalah dalam dakwaan intervensi pemilu parlemen dan hilangnya dana pemerintah.
ADVERTISEMENT
Park (66) telah dipenjara sejak 31 Maret 2017. Ia menyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan Park pun tak pernah hadir setiap vonis pengadilan dibacakan.