Hukuman Fakar Suhartami, Guru Indra Kenz, Dipangkas 4 Tahun Penjara

11 Januari 2023 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch
zoom-in-whitePerbesar
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding guru Indra Kenz yakni Fakar Suhartami. Alhasil hukuman terhadap Fakar pun berkurang dari 10 tahun menjadi 6 tahun.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian petikan putusan hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (11/1).
Dalam SIPP tersebut, sidang banding digelar pada Kamis (5/1) lalu. Dipimpin Hakim Ketua Syamsul Bahri. Sedangkan Hakim anggotanya, John Pantas dan Dahlan Sinaga.
Selain hukuman pidana, Fakar juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 1 Miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutSIPP tersebut.
Sebelumnya Fakar divonis 10 tahun di PN Medan pada Rabu 2 November 2022. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun.
Kasus yang menjerat Fakar bermula di awal 2019. Saat itu saksi, Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo, sebuah perusahaan Rusia dari 404 Group, menghubungi Fakar.
ADVERTISEMENT
Dia menawari Fakar untuk membuat konten video mempromosikan Binomo. Bayarannya berkisar Rp 20 sampai Rp 30 juta.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (tengah) guru dari Indra Kenz saat dirilis di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adi Mulia Kota Medan," ujar jaksa.
Setelah membuat konten video, Fakar menerima pembayaran Rp 25 juta.
"Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial Youtube, Instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com. Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa,” kata Jaksa.
Demi mempermudah mencari calon korban, Fakar mendaftar sebagai afiliator di Binomo. Jadi setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar trading Binomo milik terdakwa, mereka terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus pakar trading Binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup Telegram yang dikelola terdakwa," ujar jaksa.
Motif Fakar
Motif Fakar membuat grup trading guna memotivasi dan memberikan tutorial kepada anggota grup supaya berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo.
Namun meski sudah mengikuti pelatihan trading dari Fakar, para peserta lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo.
Menurut JPU, saat beraksi, terdakwa juga mengirimkan konten video maupun audio ke grup telegram Pakar Trading Binomo. Isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.
"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositokan sejumlah uang minimal Rp 140.000," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Adapun cara bermain Binomo, para pemain dihadapkan 2 pilihan, kemudian diminta menebak harga suatu instrumen keuangan. Bila tebakan pemain benar, dia akan memperoleh keuntungan.
"Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100% dari jumlah uang pasangan," ujar Jaksa.
Dalam kasus ini, kata jaksa, terdakwa memanfaatkan rendahnya tingkat literasi keuangan dan trading masyarakat. Terdakwa lalu memberikan harapan palsu kepada para pemain untuk menjadi kaya secara instan melalui trading.
Padahal aplikasi Binomo tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo," ujar JPU.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai seorang afiliator, terdakwa selalu mendapatkan keuntungan baik saat membernya mengalami kerugian maupun kemenangan.
Misalnya terdakwa sebagai afiliator Binomo pernah melakukan withdrawal periode September 2020-Desember 2021. Dia mendapat keuntungan kurang lebih sejumlah Rp 80 juta.
Lebih lanjut, mekanisme dalam Binomo juga tidak termasuk dalam kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI).
"Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Binary Option termasuk Binomo, merupakan penawaran investasi berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi serta tidak terdapat izin usaha," pungkas jaksa