Hukuman Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dipotong, Berkat 38 Tahun Jadi Hakim

1 Agustus 2023 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati berjalan usai menjalani sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati berjalan usai menjalani sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Bandung memotong hukuman Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi 7 tahun. Ia mendapat potongan 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (strafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (1/8).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajat Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar," tambah hakim.
Hukuman ini lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Sudrajad Dimyati.
Namun, tidak ada hukuman tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Sudrajad Dimyati. Tidak adanya hukuman tambahan itu yang mendasari KPK mengajukan banding. Namun, hukuman itu tetap tidak dikabulkan Hakim Banding.
Dalam kasusnya, Sudrajad Dimyati dinilai terbukti menerima uang SGD 80 ribu dari pihak swasta. Uang merupakan suap untuk mengatur putusan di MA.
ADVERTISEMENT
Adapun uang SGD 80 ribu itu diterima Sudrajad dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Sumber uangnya dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Hakim Banding menilai perbuatan suap Sudrajad Dimyati tetap terbukti. Namun, Hakim Banding tidak sepakat dengan 8 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Sudrajad Dimyati.
"Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), menurut Majelis Hakim Tingkat Banding masih terlalu tinggi," bunyi putusan banding.
Sudrajad Dimyati. Foto: Antara
Hakim Banding berpendapat bahwa hukuman Sudrajad Dimyati harus lebih ringan. Alasannya, Sudrajad Dimyati sudah lama mengabdi sebagai hakim.
Berikut pertimbangan lengkap Hakim Banding:
Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 (tiga puluh delapan) tahun lamanya, kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.
ADVERTISEMENT
Negara dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Terdakwa tersebut yang selama 38 (tiga puluh delapan) tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara di mana dalam kurun waktu pengabdian tersebut belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana. Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian Terdakwa pada Negara Cq. Lembaga Mahkamah Agung RI.
Sidang banding ini diketuai Hakim Muzaini Achmad dengan anggota Hakim Agus Suwargi dan Hakim Lufsiana Abdullah. Putusan diketok pada 31 Juli 2023.