Hukuman Koruptor Jalan di Bengkalis Diperberat MA: 4 Tahun Bui, Bayar Rp 114 M

17 Juni 2022 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa KPK terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi. Keduanya adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) bernama Handoko Setiono dan juga Direktur PT ANN bernama Melia Boentaran.
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan terdakwa kasus proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015
"KPK telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi yang diajukan tim Jaksa KPK untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (17/6).
Keduanya telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi oleh pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan hakim, Handoko divonis 2 tahun penjara. Sementara Melia dihukum 4 tahun penjara ditambah hukuman uang pengganti Rp 10.504.483.239.
KPK mengajukan banding atas vonis itu, sebab vonis dinilai lebih ringan dari tuntutan yakni 8 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti Rp 114,5 miliar. Pada tingkat banding ini, hukuman Handoko tetap 2 tahun penjara. Namun untuk Melia, dipotong menjadi 2 tahun penjara. Sementara hukuman uang pengganti tetap sama yakni Rp 10.504.483.239.
ADVERTISEMENT
KPK lantas kemudian menempuh kasasi. Ali menuturkan MA memutus untuk memperberat hukuman kedua terdakwa. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Khusus untuk Melia, dia juga dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 114,5 miliar. Jumlah ini lebih besar dari hukuman pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Putusan Mahkamah Agung ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan Tim Jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya," kata Ali.
"KPK mengapresiasi Majelis Hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ali menuturkan, jaksa KPK akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

Korupsi Jalan di Bengkalis

Dalam kasus ini, Handoko dan Melia melakukan korupsi peningkatan jalan di Bengkalis. Keduanya berkongkalikong untuk mendapatkan proyek peningkatan jalan tersebut dengan Dinas PUPR Bengkalis.
Keduanya dinilai aktif dalam proses pemenangan tender tersebut. Terdapat sejumlah uang yang diberikan oleh Melia kepada pejabat di PUPR Bengkalis agar PT ANN menang tender proyek tersebut.
Permasalahan bukan hanya terjadi pada saat tender proyek saja. Saat pengerjaan proyek pun bermasalah. Negara dinilai dirugikan ratusan miliar rupiah dari total nilai proyek Rp 265 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi 6 ruas jalan di Bengkalis senilai Rp 2,5 triliun yang menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasus suap 2 proyek jalan di antaranya sudah disidangkan dan membuat Amril dihukum selama 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT