Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Hukuman Polisi Penyuplai Sabu ke Hakim Rangkasbitung Ditambah Jadi 10 Tahun Bui
6 Februari 2023 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding jaksa dalam kasus anggota Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardana, yang menyuplai sabu kepada hakim di Rangkasbitung, Banten.
ADVERTISEMENT
Hukuman Brigadir Wisnu Wardana yang sebelumnya 6 tahun penjara kini diperberat jadi 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (6/2).
Bila tidak bisa membayar denda, Wisnu akan mendapat hukuman tambahan 3 bulan penjara.
Berdasarkan SIPP PN Medan, sidang digelar Selasa (31/1) dengan hakim ketua Railam Silalahi dan 2 hakim anggota Heri Sutanto dan Longser Sormin.
Sebelumnya, Wisnu divonis 6 tahun penjara oleh PN Medan pada 22 November 2022. Dia dinilai menyuplai sabu seberat 20 gram ke hakim Rangkasbitung, Yudi Rozadinata.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ahmad Sumardi menyebutkan terdakwa melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun bui.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan dakwaan kasus yang menjerat Wisnu terjadi pada 13 Mei 2022. Saat itu, Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat.
Pengiriman ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam dengan alamat di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak, Banten.
Pengiriman sabu itu tercium oleh anggota BNN, Numan Bayhaqi dan Firman Nugraha. Raja lalu ditangkap petugas BNN saat akan mengambil paket dari terdakwa.
“BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia dan ditemukan dan disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram,” tulis jaksa.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Raja Adonia diperiksa polisi. Dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil barang haram tersebut. BNN lalu menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Yudi lalu mengakui perbuatannya.
"Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI,” kata jaksa.
Berdasarkan informasi dari BNN Banten, Polrestabes Medan menangkap Wisnu pada 3 Juni 2022.
“Terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Yudi Rozadinata,” ujar jaksa.
Terdakwa, kata jaksa, mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Sanker seharga Rp 680.000 per gramnya. Terdakwa kemudian menjualnya sebesar Rp 700.000 per gramnya.
ADVERTISEMENT
“Maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 20.000 per gram, lalu saksi Yudi Rozadinata melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang pembelian ke rekening terdakwa,” kata Jaksa.
Berdasarkan dakwaan, lanjut jaksa, terdakwa juga telah mengirim sabu ke pelaku sebanyak delapan kali sejak 1 Oktober 2021.