Hukuman Terdakwa ASABRI Dipotong PT DKI, Kejaksaan Ajukan Kasasi

6 Juni 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kejati DKI mengajukan kasasi 6 terdakwa kasus ASABRI ke Mahkamah Agung. Kasasi itu merespons putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman mereka.
ADVERTISEMENT
"JPU Kejari Jaktim pada Kejati DKI Jakarta telah resmi mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur melalui Kasi Intelijen, Ady Wira Bhakti melalui keterangan tertulis, Senin (6/6).
Jaksa Kejari Jaktim mendaftarkan kasasi terkait 6 terdakwa kasus ASABRI. Foto: Kejari Jaktim
"PU (Penuntut Umum) menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," sambungnya.
Pengajuan kasasi dilakukan menyusul telah diterimanya pemberitahuan Putusan PT DKI Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dan investasi di PT ASABRI (persero) pada Jumat, 27 Mei 2022. Berdasarkan putusan tersebut tim JPU pun bergerak menyusun memori kasasi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lima dari enam terdakwa kasus ASABRI ini mendapat potongan hukuman setelah banding mereka dikabulkan PT DKI. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
1. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
2. Mantan Direktur Utama PT ASABRI, Sonny Widjaja.
3. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
4. Mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI, Bachtiar Effendi
5. Mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, Hari Setianto
6. Mantan Direktur Utama ASABRI, Adam R. Damiri
Kasus korupsi PT ASABRI ini terjadi saat perusahaan asuransi pelat merah tersebut mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun).
ADVERTISEMENT
Sumber kedua pendanaan tersebut dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Sonny, Adam, dkk melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk) dengan uang tersebut.
Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT ASABRI yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Namun hal ini justru mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat belasan orang sebagai tersangka, termasuk 10 korporasi. Pihak lain yang sedang diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta ialah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Heru Hidayat sempat dituntut hukuman mati dalam kasus ini. Namun, ia divonis nihil oleh hakim. Sebab, ia telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang dinilai hakim sudah maksimal.
Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.