Hukuman Terdakwa Kasus Timah Thamron Diperberat: Dari 8 Tahun Jadi 18 Tahun Bui

17 Maret 2025 15:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV VIP, Tamron Tamsil (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV VIP, Tamron Tamsil (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hukuman terdakwa kasus korupsi timah yang juga Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon, diperberat pada tingkat banding. Vonis yang awalnya 8 tahun menjadi 18 tahun penjara. Putusan tersebut diketok oleh PT DKI Jakarta pada 13 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan PT DKI Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (17/3).
Dalam putusan banding, hanya lama pidana badan saja yang berubah. Soal ganti rugi kerugian negara dan lainnya tetap sama.
Tamron tetap dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan dalam hal Tamron tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Terkait vonis tersebut, Tamron dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Dalam kasusnya, di pengadilan tingkat pertama, Tamron disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari kasus korupsi tata kelola timah. Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Tamron telah melakukan pembelian dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Hasil penambangan ilegal itu kemudian dijual kembali ke PT Timah.
Selain itu, Tamron dkk (didakwa dalam berkas terpisah) juga membuat perusahaan boneka, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, seolah sebagai mitra jasa pemborongan untuk mengambil hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Tamron dkk juga memodali dengan uang para penambang ilegal untuk menambang timah di wilayah IUP PT Timah. Kegiatan pertambangan tersebut tidak diawasi oleh Kepala Dinas ESDM Babel sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Tamron juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai 18 perusahaan miliknya. Kemudian, dia juga membeli 171 aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta, Banten, Jabar, hingga Babel yang mengatasnamakan istri dan anaknya.