Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hukuman untuk Para Pelaku Persekusi Dua Sejoli di Cikupa
12 April 2018 18:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Enam terdakwa pelaku persekusi dua sejoli di Cikupa, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Keeenam terdakwa memasuki ruang sidang mengenakan rompi kuning. Mereka satu per satu duduk di hadapan hakim dan mendengarkan keputusan atas persekusi yang mereka lakukan.
Ketua RT setempat, Komarudin, menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan vonis hakim. Komarudin divonis hukuman 5 tahun penjara. Hukuman untuk Komarudin yang paling berat di antara terdakwa lainnya.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melalukan kekerasan yang mengakibatkan luka dan melakukan tindak pidana yang tidak mengenakan. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 5 tahun," ucap ketua majelis hakim Muhammad Irfan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4).
Komarudin divonis lebih berat dari yang lainnya karena dinilai tidak bertanggung jawab atas jabatannya. Komarudin seharusnya bisa menjadi penengah dalam kasus ini, tapi malah ikut melakukan persekusi.
ADVERTISEMENT
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi panutan tetapi malah menjadi pelaku utama main hakim sendiri sehingga membuat korban menjadi malu," papar hakim.
Setelah Komarudin, giliran Ketua RW setempat, Gunawan, yang mendengarkan vonis. Ia divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Irfan.
Terakhir, giliran empat terdakwa lain, yakni Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan, dan Anwar Cahyadi yang duduk di kursi pesakitan. Hakim langsung membacakan putusan dan menjatuhkan vonis 3 tahun kepada keempatnya.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama di depan umum dan mengakibatkan luka dan malu, dan tindakan tidak menyenangkan. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun penjara," tutur Irfan.
Seluruh vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Komarudin dan Gunawan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan, keempat pelaku lainnya dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika 6 terdakwa menggebek kontrakan R (28) dan M (20) yang diguga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 11 November 2017 lalu. Korban lalu diarak keliling kampung oleh para terdakwa. Saat diarak korban hanya mengenalan pakaian dalam. Kedua korban akhirnya menikah pada 21 November 2017.