Hukuman untuk Pelaku 'Klitih' di Yogyakarta

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi tawuran (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tawuran (Foto: Istimewa)

Kasus kekerasan remaja di Yogyakarta atau dikenal masyarakat setempat dengan 'klitih' yang merenggut nyawa pernah terjadi pada akhir tahun 2016. Sepuluh orang pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ditangkap dan telah mendapatkan vonis hukuman kurungan penjara dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Humas PN Bantul, Zainal Arifin, mengatakan para pelaku kini mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wonosari, Yogyakarta. Hukuman penjara tiga hingga lima tahun diterima pelaku 'klitih' yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta bernama Adnan Wirawan Ardianto.

Sepuluh orang pelaku 'klitih' yang masih berstatus pelajar itu yakni SI, EF, DD, PR, CB, KM, DP, RSK, MGR, dan RAS.

"Pasal yang diterapkan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Zainal kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (15/3).

Kasus 'klitih' terjadi pada Senin 12 Desember 2016. Beberapa hari kemudian polisi menangkap 10 orang pelaku. Mereka selanjutnya disidangkan di PN Bantul.

Baca juga: Mengenal Klitih, Budaya Kekerasan yang Dilakukan Remaja di Yogyakarta

Ketua Majelis Hakim Subagyo pada Jumat 13 Januari 2017 memutuskan hukuman terhadap 10 pelaku. 2 orang divonis 5 tahun penjara, 1 orang divonis 4 tahun, dan 7 orang lainnya divonis 3 tahun.

"Pelaku utama (divonis) lima tahun. Yaitu yang membacok mengakibatkan korban meninggal dunia dan yang memiliki ide pertama mengajak kawan-kawannya untuk menghadang. Yang lain ikut serta, tiga tahun," ungkap Zainal.

Aksi 'klitih' terbaru terjadi pada Minggu (12/3) dini hari. Ilham seorang pelajar SMP meninggal dunia setelah dibacok sekelompok gerombolan bermotor di Jalan Kenari. Polresta Yogyakarta telah menangkap 7 dari 9 orang pelaku.