Hukumannya Baru Dikurangi, Najib Razak Minta Pengampunan Penuh

7 Februari 2024 18:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak saat diambil sumpahnya di Masjid Kampung Baru Jamek, Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: AFP/MOHD RASFAN
zoom-in-whitePerbesar
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak saat diambil sumpahnya di Masjid Kampung Baru Jamek, Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: AFP/MOHD RASFAN
ADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri Malaysia yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Najib Razak, berencana untuk mengajukan permohonan pengampunan penuh dari kerajaan.
ADVERTISEMENT
Adapun rencana itu muncul kurang dari seminggu setelah dewan pengampunan pimpinan Raja Malaysia yang masa jabatannya baru berakhir, Abdullah dari Pahang, mengurangi jumlah denda dan masa hukuman penjara Najib hingga setengahnya.
Dikutip dari Reuters, rencana tersebut disampaikan oleh pengacara Najib, Shafee Abdullah, pada Rabu (7/2). Dijelaskan, permohonan baru sedang dipertimbangkan karena Najib memandang dirinya tidak menerima persidangan yang adil.
Sebab, Najib bersikeras membantah seluruh dakwaan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Keluarga Najib pun mengaku kecewa atas pengurangan hukuman yang diberikan — mereka menuntut agar Najib bisa diampuni secara penuh, supaya ia dapat langsung bebas.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
Lebih jauh, Shafee mempertanyakan proses pengampunan yang dipimpin oleh Abdullah dari Pahang. Abdullah telah mengakhiri masa kekuasaannya selama lima tahun pada 30 Januari 2024, tak lama usai mengeluarkan keputusan kerajaan untuk mengurangi jumlah hukuman Najib.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa Dewan Pengampunan tidak bekerja seperti yang diharapkan oleh konstitusi," kata Shafee.
Adapun Najib merupakan mantan perdana menteri pertama di Malaysia yang pernah terjerat kasus hukum hingga berujung dipenjara.
Hingga berita ini dirilis, perwakilan dari Kementerian Hukum dan Menteri Wilayah Federal — yang tak lain adalah bagian dari dewan pengampunan, belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Najib Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Melalui pernyataan yang dirilis pada Jumat (2/2), dewan tersebut menyatakan bahwa dengan pengurangan hukuman ini, maka Najib diperkirakan bakal bebas pada Agustus 2028 — enam tahun setelah ia mulai menjalani hukumannya.
Denda yang harus dibayar Najib juga dikurangi: yang semula 210 juta Ringgit (Rp 696 miliar), kini menjadi 50 juta Ringgit (Rp 165 miliar).
ADVERTISEMENT
Pengurangan hukuman terhadap Najib — yang didukung Perdana Menteri Anwar Ibrahim, telah menggemparkan masyarakat luas di Malaysia. Para pengkritik menilai dukungan Anwar melemahkan upaya anti-korupsi dan mengkhianati semangat reformasi.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
Anwar bahkan dituduh berbagai aktivis ditekan Partai UMNO, yang dulu dipimpin Najib, untuk mendukung pengurangan hukuman. Anwar dan UMNO bersekutu membentuk pemerintahan Malaysia sejak November 2022 lalu.
Najib sebelumnya dikirim ke Penjara Kajang yang berjarak sejauh 40 km dari Kuala Lumpur pada Agustus 2022, setelah Pengadilan Federal Putrajaya menguatkan vonis korupsi, pencucian uang, dan penipuan terhadapnya. Saat itu, Najib pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda.
Najib didakwa atas tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyelewengan kekuasaan. Ia dilaporkan telah mencuri dana negara senilai USD 4,5 miliar (Rp 66 triliun) dari BUMN yang ia dirikan sendiri saat masih menjabat sebagai perdana menteri, 1MDB (1 Malaysia Development Berhad).
ADVERTISEMENT