Husein Guru ASN di Pangandaran yang Laporkan Pungli Pilih Pindah ke Bandung

16 Mei 2023 23:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kedua kiri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru Husein Ali Rafsanjani (tengah) berjalan usai pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).  Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kedua kiri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru Husein Ali Rafsanjani (tengah) berjalan usai pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Pangandaran, Jeje Wiriadinata, mengatakan, Husein Ali Rafsanjan, guru ASN SMP Negeri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang diintimidasi karena melaporkan dugaan pungli memilih pindah tugas mengajar sebagai guru di Bandung.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu sesuai dengan penawaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kang Husein sejak hari Senin (15/5) atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, maka akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan meminta untuk pindah ke Bandung," kata Jeje dikutip dari Antara, Selasa (16/5).
Jeje menuturkan, Husein yang mendapatkan intimidasi dari kalangan birokrat Pemkab Pangandaran sempat mengundurkan diri sebagi guru ASN. Keluhannya itu kemudian viral di media sosial.
Jeje dan Ridwan Kamil lantas memanggil Husein untuk mengklarifikasi persoalan adanya dugaan pungli dalam kegiatan latihan dasar di Bandung.
Termasuk dugaan tindakan intimidasi terhadapnya karena melaporkan pungli.
Jeje menuturkan, hasil pertemuan itu, Husein bersedia kembali menjadi guru dengan memilih tugas sebagai ASN di lingkungan Pemprov Jabar di Bandung dengan alasan ingin mengenalkan Pangandaran di Bandung.
ADVERTISEMENT
Jeje mengungkapkan, sebenarnya status ASN Husein di Pemkab Pangandaran masih ada kontrak kerja selama delapan tahun. Artinya secara normatif Husein tidak boleh pindah tugas.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) menyambut kedatangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru Husein Ali Rafsanjani (kiri) saat pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Namun karena adanya pertimbangan lain seperti sudut pandang psikologis hingga masa depan, Pemkab Pangandaran merekomendasikan Husein untuk pindah tugas ke lingkungan Pemprov Jabar.
"Akhirnya saya memberikan rekomendasi sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar, persetujuan dari saya juga sudah keluar," kata Jeje.
Lebih jauh, terkait masalah Kabupaten Pangandaran yang masih kekurangan guru, Jeje mengaku menyayangkannya keputusan Husein.
Namun keputusan itu merupakan pertimbangan yang lebih baik dan tidak berlaku bagi ASN lainnya untuk pindah.
"Sayang, tapi ini jalan terbaik, tak berlaku bagi ASN lain," kata Jeje.
ADVERTISEMENT