Husein Guru di Pangandaran Tak Terima Gaji Nyaris Setahun, Ini Kata KASN

12 Mei 2023 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kedua kiri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru Husein Ali Rafsanjani (tengah) berjalan usai pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).  Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kedua kiri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru Husein Ali Rafsanjani (tengah) berjalan usai pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan bahwa Husein, guru di Pangandaran yang diintimidasi usai melaporkan pungli, seharusnya masih menerima gaji. Pihaknya mengatakan bila tak digaji seharusnya ada pemberitahuan yang diterima Husein.
ADVERTISEMENT
KASN menegaskan, bila ASN sudah tidak menerima gaji harus terlebih dahulu disertai dengan pemberitahuan. Tidak bisa tiba-tiba tidak menerima gaji begitu saja.
"Pemberhentian gaji itu harus ada alasan yang tepat. Harus ada keputusan dari pemeriksa bahwa yang bersangkutan bersalah. Bersalah pun itu juga sanksi terkait dengan katakanlah pemberhentian, itu harus ada dokumennya," ungkap Komisioner KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, Jumat (12/5).
"Jadi enggak bisa ujuk-ujuk tidak ada surat keputusan dari Sekda. Kemudian diberhentikan begitu saja gajinya tadi," sambung Arie.
Husein sebelumnya mengaku sudah tak menerima gaji hampir setahun usai dirinya kembali ke Bandung dan meninggalkan pekerjaannya sebagai guru di Pangandaran lantaran intimidasi yang diterimanya. Selama di Bandung dia juga tidak mengajar.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pihak KASN belum mau mengambil kesimpulan atau spekulasi terkait kasus Husein ini.
"Nah tanpa bukti itu saya tidak boleh menyatakan atau berspekulasi oh ini betul atau salah," ujar Arie.
Pihaknya baru akan bertemu Kepala BKPSDM, Dani Hamdani, untuk mengklarifikasi terkait dugaan pungli dan intimidasi yang dilakukannya terhadap Husein. Termasuk soal gaji Husein.
Dugaan pungutan liar tersebut heboh saat Husein Ali Rafsanjani, bercerita pada publik di media sosial. Husein menduga adanya praktik pungutan liar ketika mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) pada bulan Oktober 2021 lalu.