I Nyoman Wara, Inspektur BPK yang Diajukan Jokowi Gantikan Lili Pintauli di KPK

20 September 2022 18:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
I Nyoman Wara masuk 10 besar Calon Pimpinan (Capim) KPK periode tahun 2019-2023. Namun saat pemilihan di DPR, namanya tidak masuk dalam 5 Pimpinan KPK jilid V.
ADVERTISEMENT
Sekarang, nama Nyoman Wara kembali mencuat sebagai salah satu calon pimpinan KPK. Bedanya, kali ini untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar.
Lili merupakan pimpinan KPK yang mengundurkan diri sesaat akan menjalani sidang etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika dari BUMN.
Nama Wara diusulkan oleh Presiden Jokowi menjadi satu dari dua calon pengganti Lili. Satu kandidat lainnya yakni mantan jaksa, Johanis Tanak. Dua nama itu dibenarkan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
"Yang saya dengar, kan, namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah, ya, yang dari BPK, ya. Ya, mantan orang kejaksaan, ya, betul," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/9).
I Nyoman Wara saat mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, (27/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Siapa Nyoman Wara?
ADVERTISEMENT
Wara merupakan pegawai di BPK. Saat mendaftar sebagai capim KPK 2019-2023, dia tengah menjabat sebagai Auditor Utama Investigatif BPK RI.
Dalam laman Linkedin-nya, Wara juga pernah menjadi kepala BPK wilayah Banten dan staf ahli bidang pemeriksaan investigatif BPK RI.
Pada tahun 2018, dia pernah menjadi ahli auditor BPK dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung di Tipikor Jakarta. Kini status tersebut sudah inkrah di pengadilan. Syafruddin divonis lepas.
Teranyar, saat ini dia menjabat sebagai Inspektur Utama di Inspektorat BPK.
Saat uji kelayakan Capim KPK pada 2019 lalu, Wara menjadi salah satu Capim KPK yang enggan mengomentari revisi UU KPK. Dia memilih tidak mengomentari perihal revisi undang-undang tersebut.
Saat itu, Wara mengaku tidak memiliki kapasitas dalam hal menyepakati atau tidaknya perubahan aturan tersebut. Menurutnya, DPR dan Pemerintah lah yang mempunyai kewenangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kewenangan untuk merevisi atau tidak merevisi ada di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, boleh beri masukan. Boleh saja siapa pun boleh beri masukan tentunya," ucap Nyoman saat fit and proper test di ruangan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
"Kalau menurut kami, kami tidak dalam, seharusnya pimpinan KPK tidak dalam setuju atau tidak setuju terhadap revisi UU KPK. Tetapi siapa pun (yang) menjadi pimpinan KPK, (ber) kewajiban menjalankan tugas dan wewenang yang ada di dalam UU KPK," tegasnya.
Selain itu, Nyoman juga menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan calon titipan pihak mana pun. Ia mengeklaim motivasinya untuk menjadi pimpinan KPK murni karena ingin pengabdian.
"Kemudian capim titipan, saya sendiri daftar dengan kemauan sendiri dengan motivasi karena saya selama ini sudah bantu KPK, polisi, kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Tentu saya ingin, mungkin di KPK bisa lebih efektif membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, hasil fit and proper test di DPR, Nyoman Wara gagal menjadi pimpinan KPK. Kini, dia kembali berkesempatan menjadi pimpinan KPK setelah namanya masuk dua kandidat yang disetorkan presiden ke DPR.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Harta Kekayaan Wara
Dalam e-LHKPN, Wara tercatat terakhir melaporkan harta kekayaan pada 24 Maret 2022. Laporan tersebut untuk tahun periodik 2021. Itu merupakan laporan teranyar yang memang harus disampaikan ke KPK.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT