Ibu 5 Anak di Nias yang Sempat Ditahan Kini Sudah Bebas, Divonis 14 Hari Penjara

29 Mei 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Erlina Zebua, ibu 5 anak di Nias Selatan yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan, divonis 14 hari penjara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao.
“Iya (sudah kita sidang), Jumat kemarin, vonis 14 hari penjara,” kata Hironimus kepada kumparan pada Senin (29/5).
Kata Hironimus, sebenarnya Erlina sudah dilepaskan sejak Selasa, 23 Mei kemarin. Dia baru menjalani sidang pada Jumat 26 Mei lalu.
Meski begitu, usai vonis tersebut, Erlina tak ditahan lagi. Itu karena, masa penahanan yang sudah dijalani Erlina sebelumnya sudah 14 hari.
“Pidana penjara selama 14 hari, menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, jadi Selasa kemarin sudah pas 14 hari,” kata dia.
“Korban yang mendengar putusan majelis hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan 5 anak Erlina menangis karena ibunya ditahan Kejari Nias Selatan pada Minggu (21/5).
Penahan itu dilakukan karena Erlina menganiaya tetangganya terkait sengketa tanah. Akibatnya, dia dilaporkan ke Polres Nias Selatan.
Saat di Polres Nias Selatan, dia tak ditahan dengan pertimbangan bahwa Erlina adalah janda yang memiliki 5 orang anak. Namun, saat berkas perkaranya lengkap dan diserahkan ke Kejari Nias Selatan, jaksa melakukan penahanan.
Kemudian, saat kasusnya sudah viral, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Perdamaian itu dilakukan dengan bantuan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumut Idianto.
Korban pun menyatakan tak akan keberatan jika Erlina dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik, dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," kata Panca.