Ibu 51 Tahun di Yogya Gelapkan 6 Motor Rental, Ngaku untuk Kehidupan Sehari-hari

29 November 2022 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu 51 tahun gelapkan 6 motor rental untuk kehidupan sehari-hari diamankan di Polsek Mantrijeron, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibu 51 tahun gelapkan 6 motor rental untuk kehidupan sehari-hari diamankan di Polsek Mantrijeron, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga di Kota Yogyakarta berinisial YTM (51) nekat menggelapkan 6 unit sepeda motor rental. Pelaku mengaku hasil kejahatannya itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Pugeran yaitu 6 unit sepeda motor," kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (29/11).
Rapiqoh menjelaskan bahwa pada bulan Oktober pelaku awalnya merental 1 motor dari korban senilai Rp 250 ribu untuk satu minggu. Proses pembayaran dan pengembalian motor itu berjalan dengan lancar.
"Kemudian karena tersangka ini mengenal pelapor kemudian meminjam lagi 6 unit sepeda motor," kata Rapiqoh.
Saat itu, pelaku beralasan bahwa motor akan direntalkan kembali kepada rekannya. Korban saat itu sepakat. Hanya saja, sampai waktu yang ditentukan, keenam motor itu tidak kunjung kembali.
"Setelah dihubungi pelaku beralasan bahwa 6 unit motor ini digadaikan ke temannya tanpa seizin dari pelapor," jelas Rapiqoh.
ADVERTISEMENT
Kasus ini lantas dilaporkan oleh korban ke Polsek Mantrijeron. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Diketahui dia di Kasihan, Kabupaten Bantul, dan kita lakukan penangkapan dan penyelidikan motor ini ada di mana," kata Rapiqoh.
Keenam motor ini ternyata pelaku gadaikan ke 6 temannya. Harganya dari Rp 3 juta hingga Rp 4,5 juta per motor.
"Kami bisa menemukan dan mengamankan 6 unit sepeda motor yang digadaikan di beberapa tempat. Enam unit sudah diamankan semua. Kata pelaku (hasil penipuan) untuk kehidupan sehari-hari," kata Rapiqoh.
Ibu 51 tahun gelapkan 6 motor rental untuk kehidupan sehari-hari diamankan di Polsek Mantrijeron, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Pelaku kini terancam Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KH Pidana. Ancaman hukumannya pun mencapai 4 tahun penjara. Usai mengikuti jumpa pers, YTM yang memakai baju tahanan oranye tampak syok dan sempat pingsan.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan bahwa Kapolresta Yogyakarta berpesan kepada masyarakat agar tak mudah tergiur hal seperti ini. Segala sesuatunya harus dicek terlebih dahulu termasuk asal usul orang yang diajak berbisnis.
"Masyarakat berhati-hati apabila mau merentalkan motor. Dicek lagi agar jangan sampai ditipu. Dicek orangnya apakah asal-usulnya sudah jelas," kata Timbul.