Ibu Agus Buntung Pingsan Usai Dampingi Anaknya Jalani Sidang Kasus Pelecehan

16 Januari 2025 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas jaksa bersama warga membopong ibu kandung penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama yang jatuh pingsan usai mendampingi anak kandungnya selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis. Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas jaksa bersama warga membopong ibu kandung penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama yang jatuh pingsan usai mendampingi anak kandungnya selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis. Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto
ADVERTISEMENT
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Ibu kandung Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni (52), jatuh pingsan hingga mengakibatkan luka robek pada bagian kepala belakang usai mendampingi anaknya menjalani sidang.
Insiden ini terjadi saat Kejaksaan membawa Agus masuk ke mobil tahanan usai menjalani sidang perdana. Kepala ibunda Agus membentur paving block warna kuning yang menjadi jalur kaum disabilitas dekat taman bunga.
"Bisa jadi karena kurang kehati-hatian yang bersangkutan atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi, mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," kata juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, dikutip dari Antara.
Sandi mengatakan pihaknya lalu membawa ibunda Agus ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan perawatan medis," ucapnya
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, mengaku prihatin atas insiden ini. "Kemarin, sudah kami sampaikan juga di kejaksaan, memang sudah disiapkan (antisipasi). Mungkin, tadi itu kecelakaan yang tidak kita duga juga," kata Joko.
Joko melanjutkan "Waktu tahap dua itu ada teman-teman dari rumah sakit yang dilibatkan, kami sudah mewanti-wanti hal itu terjadi, karena ibu kandungnya juga sempat pingsan saat dampingi pemeriksaan Agus di Polda NTB. Makanya, pada waktu tahap dua kami infokan juga soal kondisi itu."
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) selaku terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto

Sidang Perdana Digelar Tertutup

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus buntung Kamis (16/1). Sidang digelar tertutup.
ADVERTISEMENT
"Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam konferensi pers di ruang Media Center Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap memberikan hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT