Ibu-Anak Kasus TPPU Harta Putri Kerajaan Saudi Divonis 19 Tahun Penjara

24 Januari 2023 12:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta dan Herriyani ternyata telah menjalani sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri Gianyar, pada Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
Terdakwa yang merupakan ibu dan anak tersebut terbukti melakukan pencucian uang pembangunan vila milik Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dari Kerajaan Arab Saudi dengan kerugian senilai USD 29.142.662.
Majelis Hakim PN Gianyar menghukum kedua terdakwa 19 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, hakim mengembalikan dua sertifikat hak milik (SHM) dan empat kendaraan mewah yang menjadi barang bukti kepada korban. Pertimbangannya adalah barang bukti diperoleh dari hasil lelang dan bernilai ekonomis.
Erwin tak mengungkap jenis mobil mewah yang dikembalikan kepada korban. Atas putusan ini, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Dalam berkas dakwaan, kasus ini bermula pada saat Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berniat melakukan investasi di Bali tahun 2011.
Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud memberikan kepercayaan kepada kedua terdakwa yang merupakan rekan bisnis dalam proyek pembangunan real estate Indigo di Saudi Arabia.
Para terdakwa menawarkan tanah di Banjar Sala Desa Pejeng Kawan, Kabupaten Gianyar, Bali. Kedua terdakwa bersama Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengecek lokasi. Vila diberi nama Vila Kama dan Amrita Tedja.
Polisi sita tanah hingga mobil mewah terkait kasus penipuan putri kerajaan Saudi. Foto: Dok. Polri
Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengirimkan uang secara bertahap pada tahun 2011-2018 senilai USD 36.606.547.
Kedua terdakwa berjanji pembangunan vila tuntas pada tahun 2015 namun hingga tahun 2019 pembangunan tak kunjung selesai. Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Masih dalam berkas dakwaan, para terdakwa ternyata memanfaatkan uang Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud untuk kepentingan pribadi.
Mereka membeli lebih dari 20 bidang tanah dengan luas sekitar 14.487 meter persegi di Malang, Jawa Timur, dan Jakarta. Tanah ini sebagian dibangun menjadi tempat usaha makanan hewan dan spa.
Para terdakwa membeli sekitar 28 kendaraan mewah mulai dari Jaguar, Range Rover, hingga Pajero Sport. Terdakwa membeli berlian atau logam mulia sekitar Rp 18 miliar yang digunakan sebagian sebagai jaminan pembelian tanah di Malang.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, nilai pembangunan vila Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud senilai Rp 89.440.150.000. Sementara itu, kerugian total Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud adalah Rp 348.437.018.365.
ADVERTISEMENT