Ibu Asal Cilacap Ditangkap Usai Tipu Ratusan Orang, Uang Dipakai Buat Judi Slot

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Cilacap. Wanita bernama Tantri Dwi Rahayu (24) itu melakukan penipuan jual beli online dan pengajuan kredit menggunakan KTP orang lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan kasus pertama yang menjerat Tantri yakni penipuan jual beli online dengan kerugian ratusan juta rupiah.

"Awalnya 26 Mei 2023 ada pelapor, dia ditipu terkait jual beli skin care, lapor ke Polda. Kami lakukan analisa, pelajari dan penyelidikan dan kami melakukan tindakan," ujar Dwi dalam jumpa pers Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9).

Polisi lalu menangkap Tantri 25 Agustus 2023 lalu, setelah ditelusuri ternyata ada 30 orang korbannya untuk kasus jualan online bodong. Dari puluhan korban ini, Tantri berhasil mendapat uang sebesar Rp 250 juta.

"Setelah kami selidiki ternyata korbannya ada sekitar 30 orang, penipuan lewat belanja online," jelas dia.

Dalam aksinya, Tantri memanfaatkan pedagang yang berjualan melalui Facebook. Tantri kemudian berpura-pura sebagai penjual barang itu dan menghubungi orang yang tertarik membeli barang tersebut.

"Modusnya pelaku mengamati pedagang yang menjual barangnya secara online di Facebook, ketika ada komentar yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual hingga akhirnya bertukar nomor WA. Pelaku melakukan berbagai tipu daya termasuk mengirim foto produk yang sebenarnya bukan miliknya, hingga kartu identitas entah milik siapa," jelas Dwi.

Dwi menyebut, Tantri hampir melakukan penipuan di segala macam dagangan yang ditawarkan di Facebook. Mulai dari bahan makanan, skin care, buah hingga masker.

Jumpa pers kasus penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

"Pelaku selalu memonitor di FB, melihat postingan jual beli skin care, masker, lombok, durian, jengkol, pete, bahan pangan milik seseorang. Dia melihat ada yang komen kemudian dia masuk ke inbox berlaku seolah dia pemilik. Selepas terjadi komunikasi kemudian tukar nomor WA. Ada proses pembayaran (transfer). Barang tidak dikirim. Korban yang terdata 30 kerugian Rp 250 juta," imbuh dia.

Tak hanya itu, Tantri juga ternyata pelaku kredit 'topengan' atau kredit dengan identitas orang lain. Modusnya pelaku mengumpulkan KTP para korban dengan dalih akan membantu mengurus kartu Prakerja.

"Kredit Topengan, awalnya pelaku pernah ajukan kredit di PNM, BUMN, di tahun 2020. Ajukan kredit usaha dan cair. Pelaku ini kemungkinan, dugaan, dia melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga bilangnya untuk ngurus kartu Prakerja. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang, sementara. Kerugian Rp 800 juta," ungkap Dwi.

Dwi menegaskan, dirinya masih mencari tersangka lain khusus dalam kasus kredit topengan. Sebab, diduga kuat ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

"Sementara tersangka cuma satu. Yang lain sedang kita kejar. Termasuk yang ada di instansi tersebut," tegas Dwi.

Uang Menipu untuk Judi Slot

Sementara itu, Tantri mengaku dirinya mendapat ide melakukan kredit topengan dari teman dan petugas di PNM. Tantri sendiri mengaku sebagai pencari nasabah di PNM sejak tahun 2020.

"Uangnya untuk judi online, slot, untuk bayar utang. Saya sehari-hari jualan makanan, online juga," kata Tantri.

Atas kejahatannya, Tantri dijerat pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ibu dua anak ini terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.