Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim PN Surabaya Rp 4,7 M

10 Februari 2025 19:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung limpahkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Kejari Jakpus, Rabu (8/1). Foto: Dok Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung limpahkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Kejari Jakpus, Rabu (8/1). Foto: Dok Kejagung RI
ADVERTISEMENT
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Meirizka Widjaja telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (setara Rp 3.718.562.745)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Adapun hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Berikut rincian pemberiannya:
ADVERTISEMENT
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," papar jaksa.
Jaksa memaparkan, perkara korupsi bermula ketika Meirizka menunjuk Lisa untuk menjadi pengacara anaknya pada 5 Oktober 2023. Mereka kemudian melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepada Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara anaknya.
Dari sana, Lisa bergerak untuk mencari celah pintu masuk menyuap para hakim. Ia pun menghubungi eks pejabat MA, Zarof Ricar, agar diperkenalkan dengan hakim yang bisa menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Singkat cerita, Lisa bertemu dengan Erintuah dkk untuk bersepakat masalah putusan bebas itu. Penyerahan uang pun dilakukan secara bertahap. Hingga akhirnya, berkat suap tersebut Ronald Tannur divonis bebas atas dakwaan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Khusus Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat suap bersama Zarof Ricar terkait kasasi Ronald Tannur.
Sebab, usai Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya, jaksa langsung mengajukan kasasi ke MA. Dalam prosesnya di MA, Lisa bersama Zarof juga diduga telah bersekongkol agar Ronald Tannur kembali divonis bebas.
Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk vonis bebas itu.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Lisa didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.