Ibu dari Anak yang Jual Perabotan Rumah untuk Pacar di Bantul Cabut Laporan

5 Januari 2022 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi rumah orang tua DRS di Pundong, Bantul yang perabotan hingga gentingnya dijual demi berfoya-foya dengan teman perempuannya. Foto: Polsek Pundong
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah orang tua DRS di Pundong, Bantul yang perabotan hingga gentingnya dijual demi berfoya-foya dengan teman perempuannya. Foto: Polsek Pundong
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus anak yang menjual perabotan rumah hingga genting orang tuanya untuk menyenangkan kekasih tercinta di Bantul? Kabar terbaru, sang ibu telah mencabut laporan polisi terkait ulah sang anak.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu publik memang dihebohkan dengan aksi jual perabotan yang dilakukan DRS (24) pria asal Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul. Paliyem (53) yang waktu itu geram dan melaporkan sang anak, kini mencabut laporan tersebut. Alasannya: tak tega.
"Terkait kasus Pundong yang pencurian dalam keluarga, sesuai dengan komitmen kami bahwa ini adalah delik aduan. Dan beberapa hari yang lalu ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporannya. Yang bersangkutan kasusnya kita tangguhkan," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan di kantornya, Rabu (5/1).
Sebenarnya Polres Bantul bisa saja menghentikan SP3 kasus ini, hanya saja berkas sudah terlanjur P21 alias lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Tapi orang tua korban tahunya masih di proses oleh polisi," jelas Ihsan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Polres Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ihsan menjelaskan, penghentian penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Kejaksaan. Sementara pihaknya memberikan penangguhan penahanan kepada DRS.
"Sudah kami tangguhkan keluarkan yang tersangka dan nanti untuk penghentian penyidikan akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan," ujarnya.
"Karena sekali lagi proses sudah P21. Kecuali masih berproses di kami, kami akan melakukan SP3. Karena sudah P21 kami sudah sepakat koordinasi Kejaksaan untuk langkah kami saat ini penangguhan. Sudah kami keluarkan dari tahanan proses penghentian nanti dilakukan oleh Kejaksaan," bebernya.
Alasan sang ibu mencabut laporannya ini karena merasa kasihan kepada sang anak. Menurutnya sang ibu, penahanan beberapa hari ini sudah bisa membuat sang anak kapok.
"Ya bagaimana pun jiwa seorang ibu pasti jiwa kasih sayang dan sebagainya. Harapannya dengan anak sudah ditahan beberapa hari bisa sadar sehingga muncul inisiatif mencabut laporannya. Murni perasaan ibu kepada anaknya karena bagaimanapun anak kandungnya sendiri," kata Ihsan.
ADVERTISEMENT
Saat ini DRS dikenakan wajib lapor ke Polres. Nantinya jika penyidikan sudah dihentikan Kejaksaan, DRS akan diawasi oleh Bhabinkamtibmas setempat untuk juga diberi pembinaan.