Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi hingga Kepalanya Bocor

14 November 2024 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JBD ditangkap polisi setelah menganiaya anak perempuan kandungnya dengan menggunakan rantai dan gembok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
JBD ditangkap polisi setelah menganiaya anak perempuan kandungnya dengan menggunakan rantai dan gembok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37 tahun) ditangkap polisi karena diduga menganiaya anak kandungnya. Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (11/22) sekitar pukul 08.30 WIB di Bengkong, Batam.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan korban yang masih berusia remaja itu awalnya menyembunyikan telepon genggam milik ibunya.
Saat ditanya, korban tak mengaku sehingga memicu kemarahan pelaku. Korban lalu dianiaya dengan sapu dan rantai besi. Pelaku bahkan melilitkan rantai besi di leher korban sebanyak dua kali.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka bocor di kepala bagian kiri, lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri. Korban juga merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," jelas Iptu Marihot, dikutip Kamis (14/11).
Polisi yang mendapat laporan hari itu juga, sekitar pukul 10.00 WIB langsung menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang disita meliputi rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, telepon genggam Vivo Y20, dan sebuah gembok," ujarnya.
Pelaku pun mengakui perbuatannya. JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," kata dia.