Ibu di Demak yang Dilaporkan Anaknya ke Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

Sumiyatun (39) ibu yang dilaporkan anak kandungnya ke polisi terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang dia lakukan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam konferensi pers yang digelar di Polres Demak, Senin (11/1).
"Penyidik Polres Demak menjerat Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Ini ancamannya 5 tahun penjara," ujar Iskandar, Senin (11/1).
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan ini tergolong kecil. Namun, lantaran adanya unsur lain maka si pelapor tetap menginginkan proses hukum terus berjalan.
"Si pelapor ini ada sejarah yang bisa dikatakan kurang baik ya pada ibunya. Ada aib yang tidak bisa disebutkan di sini. Sehingga anak kandungnya merasa sakit hati dengan ibunya. Dan perkara penganiayaan ini betul-betul dilaporkan," jelas dia.
Perkara ini berawal dari permasalahan keluarga mereka. Dia bercerai dengan suaminya beberapa waktu lalu. Dari hasil pernikahan dengan suaminya itu, lahirlah tiga anak.
Anak pertama, Agesti, ikut dengan ayahnya yang kini tinggal di Jakarta. Anak kedua Sumiyatun yang masih remaja dan anak ketiganya yang masih balita tinggal di Demak.
Pada Agustus 2020, Agesti sowan ke Demak. Dia awalnya hendak mengambil baju yang masih tersimpan di lemarinya. Namun ternyata, baju Agesti sudah dibuang semuanya oleh Sumiyatun.
"koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (Kamu mencari apa, bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," kata Sumiyatun, mengisahkan apa yang disampaikan ke anaknya pada saat itu, Senin (11/1).
"Kamu tu anak durhaka, lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu di sini)," ucap Sumiyatun pada Agesti.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Agesti kemudian mendorong ibunya sampai hendak terjatuh.
Sumiyatun mengatakan pada saat itu, dia refleks berupaya tidak terjatuh dengan menarik kerudung anaknya. Refleks menarik kerudung itu, ternyata menggores pelipis anaknya.
Keesokan harinya, Agesti melaporkan ibunya itu ke polisi. Polisi awalnya sempat ingin memediasi pertengkaran ibu dan anak ini. Namun, kasus tetap berlanjut.
Seiring berjalannya waktu, kasus itu terus bergulir. Pada Jumat (8/1), polisi mengeluarkan surat penahanan kepada Sumiyatun. Polisi sudah menetapkan Sumiyatun tersangka. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sub Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
