Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ibu di Kenya Dipenjara 6 Tahun karena Menyunat Putri Kembarnya
24 November 2018 19:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang ibu di Kenya, Afrika Timur dipenjara selama enam tahun karena memaksa kedua putrinya yang berusia 13 tahun untuk menjalani mutilasi kelamin perempuan atau female genital mutilation (FGM). Ia dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Chuka pada Kamis (22/11) setelah dilaporkan oleh badan amal Plan International atas tindakannya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Seorang anggota masyarakat memberi tahu kami ketika mereka mendengar ada ibu yang menyuruh anaknya untuk menjalani pemotongan kelamin, jadi kami memberi tahu pihak berwenang setempat,” kata Direktur Plan International, Meryc Chege, dikutip Reuters, Jumat (23/11).
Alasan sang ibu menginginkan anak perempuannya untuk melakukan FGM berkaitan dengan kepercayaan yang ia yakini. Menurut pekerja bantuan senior di badan amal itu, sang ibu mengatakan kepada pengadilan bahwa FGM merupakan instruksi langsung dari kakek buyutnya agar anak perempuannya terhindar dari kutukan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menemukan kedua anak perempuan tersebut telah menjalani FGM. Saat ini, keduanya sedang menerima perawatan medis dan juga bimbingan konseling.
“Sayangnya, kami tidak dapat mencegah pemotongan karena pada saat polisi melakukan penggerebekan dan menyelamatkan para gadis, mereka sudah dipotong,” ujar Chege.
ADVERTISEMENT
Menurut data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), satu dari lima wanita dan anak perempuan berusia 15 sampai 49 tahun di Kenya telah menjalani FGM. Biasanya FGM yang diterapkan melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin.
Dalam beberapa kasus, FGM dapat menyebabkan seseorang mati kehabisan darah atau mati karena infeksi. FGM juga dapat menyebabkan fistula serta komplikasi dalam persalinan.
Sejak tahun 2011, Kenya telah melarang praktik tersebut. Akan tetapi, praktik ini terus berlanjut karena kepercayaan masyarakat tentang seorang perempuan yang menjalani FGM baru dapat diterima secara sosial di masyarakat dan meningkatkan prospek pernikahan.