Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Seorang ibu di Makassar, Samina (42), tega memaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun mengemis di sekitar Mall Panakkukang. Samina menyuruh anaknya itu mengemis demi membayar arisan yang diikutinya.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya perlakuan jahat Samina itu awalnya dari video yang beredar di media sosial pada Senin (2/12). Samina pada saat itu diduga menganiaya anaknya yang sedang mengemis di Jalan Adiyaksa, Panakkukang, Makassar. Samina kemudian mengambil duit hasil mengemis anaknya.
Melihat video itu, anggota Kepolisian Sektor Panakkukang yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA Robert Harianto langsung melacak keberadaan Samina dan anaknya itu. Samina dan anaknya itu tinggal di salah satu rumah kontrakan tak jauh dari lokasi kejadian penganiayaan.
"Akhirnya korban ditemukan di rumah tersebut bersama ibunya," ujar Robert, dalam keterangannya, Selasa (3/12). "Dan selanjutnya tim yaitu Binmas dan P2TP2A serta PPA melakukan negosiasi terkait gambar yang ada di video viral".
"Dan diakui bahwa gambar perempuan yang ada di video tersebut adalah ibu korban bernama Samina bersama anaknya, pelajar SD kelas III, korban dibawa oleh P2TP2A dan PPA untuk konseling. Ibunya Samina dibawa ke polsek," lanjut Robert.
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi, Samina mengaku menganiaya anaknya seperti dalam video yang beredar. Menurut pengakuan Samina, kata Robert, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (29/11). Saat itu, ujar Robert, Samina memanggil anaknya karena ingin mengambil uang untuk arisan.
"Ibunya memanggil karena mau mengambil uang untuk arisan, sehingga korban datangi oleh ibunya yang datang naik motor, lalu kantongnya diperiksa, namun sebagian kecil uangnya sudah dipakai, sehingga ibunya marah," ujar Robert.
Robert mengatakan pada saat itu Samina memukul kepala anaknya dengan cara keras. Walhasil, anaknya itu trauma dan melarikan diri.
"Selain itu, korban juga sering kali disuruh mengemis oleh ibunya. Dan hasil mengemis diambil oleh ibunya, kadang Rp 50 ribu sampai dengan Rp 70 ribu per hari," ujar Robert.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan memukuli anaknya itu, Samina dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 C dan atau Pasal 88 jo. Pasal 76 (i) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.