Ibu di Medan Cambuk hingga Injak Anak Perempuannya karena Masalah Stiker

26 September 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anak perempuan inisial KGJ (6 tahun) mengalami luka-luka di punggungnya akibat dicambuk menggunakan ikat pinggang (gesper) oleh ibu kandungnya, Dewi Tiffany Nisha (38 tahun) pada Jumat (20/9) lalu. Dewi pun langsung ditangkap keesokan harinya.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, aksi penganiayaan ini mulanya diketahui dari laporan guru les korban. Katanya, saat itu korban mengadu kesakitan.
“Adapun kronologi awalnya bahwa ada seorang guru les yang melaporkan ke kantor kita yang mengatakan ada salah satu muridnya melihat badannya telah dilakukan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tuanya,” kata Teddy dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Kata Teddy, saat itu pihaknya langsung menuju rumah korban mengamankan korban bersama kakak laki-lakinya inisial VC (11 tahun).
“Langsung anggota menjumpai orang tuanya yang ada di belakang dan ternyata hasil keterangan dari orang tuanya sudah sering melakukan penganiayaan,” kata dia.
“Orang tuanya ini seorang janda dan mempunyai beban tanggung jawab. Adapun yang terjadi terhadap anak perempuannya dilakukan penganiayaan dengan menggunakan tali pinggang dan juga ada rekaman CCTV,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain dicambuk, Teddy bilang korban juga sempat diinjak.
“Itu sempat terjadi penganiayaan dengan selain memukul badannya, ada juga menginjak perutnya dari CCTV yang ada,” sambungnya.
Teddy bilang, penganiayaan tersebut dipicu lantaran sang ibu kesal dikarenakan korban menghilangkan stiker sekolah.
“Hasil keterangan dari tersangka bahwa membuat jadi emosi karena ada hilang stiker dari sekolah, tapi ini sudah sering terjadi yang dilakukan ibu kepada seorang anak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Dewi dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.