Ibu di Purwakarta Buang Anaknya Yang Derita Hidrosefalus ke Sumur

1 September 2024 2:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi evakuasi warga yang tercebur sumur Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi evakuasi warga yang tercebur sumur Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Seorang ibu, berinisial AR (37) tega membuang anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun ke dalam sumur hingga tewas di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Balita berinisial AA itu dibuang ibunya karena mengidap hidrosefalus.
ADVERTISEMENT
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/8) sekitar pukul 17.00 WIB. AR beralasan membuang anaknya ke dalam sumur karena kasihan melihat korban sering kejang-kejang akibat penyakit tersebut.
"Sang ibu mengaku alasan membuang anaknya ke dalam sumur karena merasa kasihan melihat kondisi anaknya tersebut yang menderita penyakit hidrosefalus. Bahkan selama 3 bulan terakhir korban selalu mengalami kejang-kejang," ucap Lilik, Sabtu (31/8).
Konferensi pers Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah terkait ibu yang buang anaknya akibat hidrosefalus Foto: Dok: Istimewa
Lilik menuturkan, AR membuang anaknya ke dalam sumur saat sang suami tengah bekerja. Pelaku pun sempat duduk termenung di pinggir lubang sumur selama kurang lebih 5 menit.
"Ibu kandung korban sempat duduk di pinggir lubang sumur usai memasukkan anaknya ke dalam sumur. Kemudian pelaku menjauh dari sumur tersebut untuk menenangkan diri dan pelaku merasa khawatir apabila ada orang yang melihat," kata Lilik.
ADVERTISEMENT

Sempat dianggap murni kecelakaan

Lilik mengungkap peristiwa itu awalnya dianggap sebagai musibah kecelakaan. Namun berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mencurigai gelagat ibu korban hingga saat dilakukan pendalaman, terungkap bahwa balita itu memang sengaja dibuang.
"Awalnya peristiwa itu dianggap sebagai kecelakaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua kandung korban. AR yang merupakan Ibu kandung korban mengakui bahwa dirinya yang memasukkan anak kandungnya itu ke dalam sumur," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman kurungan selama 15 tahun penjara dan ditambah 1/3," tutupnya.