Ibu Hamil Wajib Bawa Surat Dokter Saat Naik Kereta Jarak Jauh

Aturan baru akan diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia khususnya DAOP 1 Jakarta, untuk ibu hamil yang akan menggunakan kereta api jarak jauh.
Mengacu pada aturan tersebut, ibu hamil diperbolehkan naik kereta api jarak jauh apabila usia kandungannya 14 sampai dengan 28 minggu. Apabila usia kandungannya kurang dari itu, maka ibu hamil wajib membawa membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
"Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa penumpang dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan pada kandungan. Selain itu penumpang ibu hamil juga wajib didampingi oleh minimal satu orang penumpang," kata Senior Manager Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta, Suprapto dalam rilis yang diterima kumparan, Jumat (24/2).
"Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang, khususnya yang dalam kondisi hamil dari resiko hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Apabila ibu hamil tak bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter, mereka tidak perlu khawatir karena ada pos kesehatan yang akan memeriksa calon penumpang di stasiun keberangkatan.
"Setelah diperiksa kemudian dinyatakan atau direkomendasikan tak bisa berangkat, maka penumpang dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Suprapto.
Apabila di atas kereta api jarak jauh kedapatan penumpang ibu hamil yang usia kehamilannya kurang 14 minggu atau lebih dari 28 minggu namun tidak membawa serta syarat-syarat yang telah ditentukan, kata Suprapto, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan.
"Surat yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang," ujar Suprapto.
