Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ibu Helena Lim Nangis lalu Pingsan di Sidang Vonis: Tukar Saja Pakai Nyawa Saya
30 Desember 2024 13:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Crazy rich PIK, Helena Lim, menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
Di tengah-tengah persidangan, ibunda Helena Lim, Hoa Lian, pun tampak menangis. Momen itu terjadi saat Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati membacakan pertimbangan hukum.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian memutuskan skors sidang sementara sembari meminta petugas keamanan membawa ibunda Helena ke luar ruang sidang.
"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya enggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan," ujar Hakim Rianto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
"Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," lanjut dia.
Ibunda Helena kemudian dibawa keluar dari ruang persidangan dengan menggunakan kursi roda. Ia juga tampak histeris saat akan dibawa ke luar ruang persidangan oleh petugas keamanan.
ADVERTISEMENT
"Tukar aja pakai nyawa saya," kata ibunda Helena, Hoa Lian, saat akan dibawa keluar dari ruang persidangan.
Hoa Lian kemudian terlihat pingsan saat akan dibawa dengan kursi roda tersebut.
Dalam kasus ini, Helena Lim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Melalui perusahaan itu, ia disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
ADVERTISEMENT
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.