Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ibu Imam Masykur Minta 3 Terdakwa Oknum TNI Dihukum Mati
2 November 2023 22:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh tiga oknum TNI digelar di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11). Dalam persidangan itu, ibu Imam Masykur, Fauziah, meminta agar ketiga terdakwa dihukum mati.
ADVERTISEMENT
"Saya kira sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, apakah keinginan Ibu untuk para terdakwa?" tanya oditur militer.
"Yang kami minta dari keluarga, untuk terdakwa keadilan yang seadil-adilnya, kayak mana anak saya mati, mati dia pun harus yang sama," jawab Fauziah.
Fauziah lalu mengungkapkan betapa sedihnya seorang ibu saat anaknya meninggal dengan cara dibunuh. Apalagi anaknya dibunuh dan dibuang mayatnya hanya karena uang Rp 50 juta saja.
"Kalau memang dia kepingin uang Rp 50 juta, kami bisa cari walaupun saya orang miskin. Jangan sampailah dibunuh. Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hati kita bunuh," ungkap Fauziah.
"Itu permintaan saya, yang seadil-adilnya. Anak saya mati, mereka pun harus mati," tegasnya.
Dalam dakwaan, Imam dipukul di bagian wajah dan kepala serta dicambuk menggunakan kabel putih di bagian punggung. Imam, disebutkan, sempat mengaku jantungnya berdetak kencang dan tidak lama kemudian dia mengalami sesak napas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, Imam luka lecet pada wajah, luka robek pada dada kiri, serta tanda pembusukan dan mati lemas. Dari hasil visum diperkirakan korban meninggal dunia tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan.
Kemudian ditemukan pula tanda-tanda lain yang sesuai dengan kekerasan benda tumpul. Tanda-tanda tersebut yakni berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet pada wajah dan leher, memar pada wajah, kepala, leher dan punggung. Hampir seluruh organ Imam alami pembusukan.
Ada juga pendarahan otak, patah tulang rahang bawah dan tulang lidah.
Atas perbuatannya, ketiga oknum TNI didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.