Ibu Kota Pindah, Apakah Jakarta Bisa Tetap Tanpa DPRD di Kab/Kota?

31 Desember 2019 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memutuskan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, tepatnya di Panajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Konsekuensi itu, Jakarta akan menjadi provinsi yang kabupaten/kotanya punya DPRD dan bupati/wali kota dipilih langsung, bukan gubernur.
ADVERTISEMENT
Namun, muncul spekulasi Jakarta dengan sistem pemerintahan saat ini yang bupati/wali kota dipilih gubernur dan tanpa DPRD di kabupaten/kota, sudah tepat.
Apakah mungkin Jakarta tetap begitu pasca-ibu kota pindah?
"Nah, ini yang kita mesti kaji dulu. Kita katakan mesti dikaji lebih mendalam format DKI Jakarta pasca tidak menjadi ibu kota. Karena kita mau bawa ke mana Jakarta pasca tidak membawa label sebagai ibu kota," ucap Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad usai diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
Menurut anggota DPR asal Jakarta itu, setidaknya ada tiga UU yang mesti direvisi setelah ibu kota pindah. Yaitu UU tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU tentang Ibu Kota Negara.
ADVERTISEMENT
"Harus dikaji mendalam karena waktunya agak sempit. Kalau enggak, enggak tahu DKI-nya mau dikemanain nanti. Tergantung arahnya ini, pusat ekonomikah atau apa?" tuturnya.
Politikus Gerindra itu menyebut, jika revisi ketiga UU itu rampung tahun ini dan Jakarta ternyata dianggap sama seperti provinsi lain bukan khusus, maka kabupaten/kota di wilayah Jakarta bisa ikut dalam Pemilu 2024 menentukan bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota.
"Sehingga keistimewaaanya akan berubah, maka wali kota dan bupati kepulauan seribu serta DPRD kota madya dan Kabupaten Kepulauan Seribu bisa saja diikutsertakan dalam Pemilu serentak di 2024. Asal regulasinya selesai direvisi," ujarnya.
RUU Ibu kota negara telah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Bahkan masuk dalam kategori Omnibus law. Kamrussamad mengamini waktunya sangat mepet untuk merampungkan regulasi itu.
ADVERTISEMENT
"Waktunya agak sempit sih, tinggal setahun ini menurut saya setelah itu harus segera ada usulan itu," tandasnya.