Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Punya Tugas Khusus Kelola Bodetabek

2 Desember 2019 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat masih menggodok aturan untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Meski tak berstatus daerah khusus ibu kota, Jakarta nantinya tetap memiliki tugas khusus.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Jakarta akan tetap memiliki kekhususan sebagai daerah yang mampu membangun pertumbuhan ekonomi hingga menjadi daerah khusus mengelola perbatasan, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"Cukup banyak. Tapi drafnya saya enggak hafal semua. Artinya kekhususan sebagai daerah yang bisa melaksanakan pembangunan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Kemudian, kekhususan mengelola, kerja sama dengan wilayah perbatasannya, seperti Jabodetabek," kata Akmal saat dihubungi, Senin (2/12).
"Kemudian kelembagaannya seperti apa, termasuk juga struktur organisasinya, tapi itu kan masih panjang dibahas," lanjutnya.
Plt. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Foto: Dok. Kemendagri
Untuk itu saat ini, UU yang mengatur soal pemindahan ibu kota tengah didorong untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Menurutnya UU soal ibu kota baru menjadi salah satu kunci yang mendorong realisasi rencana ini.
ADVERTISEMENT
"Iya karena ini kan akan simultan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Artinya bila ada regulasi pemindahan ibu kota, tapi kan DKI masih butuh. Sebetulnya regulasi perubahan UU ini sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota, karena DKI kan melaksanakan kegiatan otonomi khusus, cuma kebetulan ada wacana pemindahan ibu kota maka kita sesuaikan," tuturnya.
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya Akmal pernah menjelaskan, nantinya nama Jakarta tidak lagi menggunakan Daerah Khusus Ibu Kota. Namun, Jakarta bisa berubah statusnya menjadi daerah khusus perekonomian.
"Bukan DKI lagi. Mungkin daerah khusus mantan ibu kota, tapi bisa (nama Jakarta) jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, pusat bisnis bisa jadi. Tapi apakah ada ruang enggak bagi DKI Jakarta menjadi daerah otonom khusus, ada," kata Akmal di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT