Ibu Maafkan Pelaku Pembunuhan Ayah & Nenek di Lebak Bulus: Ia Tetap Anak Saya

13 Desember 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus anak berusia 14 tahun yang membunuh ayahnya berinisial APW (40), dan neneknya yang berinisial RM (69) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ibunya, AP (40), telah memaafkan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita mintain keterangan kemarin, Ibunya sangat memaafkan, bagaimana pun ceritanya dia tetap anak saya. Itu yang dikatakan oleh ibunya," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Jumat (13/12).
Ibu pelaku bahkan meminta agar anaknya diberi keringanan hukuman.
Meski berat menerima kenyataan, ibu pelaku terlihat berusaha melindungi anaknya.
"Iya betul. Dia sudah minta. Bahkan dia menganggap jika (penusukan) itu bukan perbuatan anaknya. Karena memang waktu itu malam. Sampai pada penyidik menunjukkan buktinya baru dia percaya," jelas Nurma.
"Iya, melindungi betul. Walaupun dia merasa sakit. Apa pun yang dilakukan saya memaafkan,” jelas Nurma.
Kasus ini melibatkan seorang anak di bawah umur yang diduga menusuk ayah, nenek, dan ibunya. Ayah dan nenek pelaku tewas sementara ibunya selamat dengan luka berat.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (30/11).
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider 315 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Dikarenakan pelaku masih di bawah umur pasal tersebut akan disesuaikan dengan UU perlindungan anak.