Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ibu Ronald Tannur Ditahan, Pengacara: Kita Taat Proses Hukum
4 November 2024 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW ditetapkan tersangka kasus dugaan suap hakim, Senin (4/11). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
MW langsung dilakukan penahanan. Ia dibawa dari gedung Kejati Jatim ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang berada di samping gedung utama Kejati Jatim.
Terlihat ia mengenakan kemeja berwarna biru muda, masker berwarna putih, mengenakan kaca mata dan rompi tahanan berwarna merah. Ia sama sekali tidak berbicara saat dibawa menuju rutan.
Pengacara MW, Filmon Lay, mengatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim selama kurang lebih 5 jam.
"Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim. Diperiksa kurang lebih 5 jam. Nanti ditanyakan lebih lanjut ke pihak penyidik," ujar Filmon kepada wartawan, Senin (4/11).
Saat ditanya terkait dengan keterlibatan pihak lain hingga asal uang yang digunakan untuk menyuap hakim, Filmon tak banyak bicara. Ia mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak penyidik.
ADVERTISEMENT
"Nanti lewat penyidikan teman-teman. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum," ucapnya.
Filmon juga belum menentukan langkah hukum apa yang akan diambil setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim.
"Ini kan baru penetapan tersangka jadi kita percayakan dulu pada penyidik," ungkapnya.
Suap yang dilakukan MW diduga diberikan agar hakim memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam putusan PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas. Belakangan, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Tannur itu ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung.
Akibat perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT