Ibu Ronald Tannur Tanya Pengacara soal Hakim yang Sidangkan Anaknya: Mau Doain

18 Februari 2025 22:57 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengakui pernah bertanya ke pengacara anaknya, Lisa Rachmat, terkait nama hakim yang menyidangkan perkara menjerat anaknya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Meirizka saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam kesaksiannya, Meirizka menyebut bahwa pertanyaan itu disampaikan ke Lisa melalui percakapan via WhatsApp.
Ia berdalih bahwa hal tersebut dilakukannya untuk mendoakan para hakim yang akan mengadili perkara anaknya.
"Ibu Meirizka pernah bertanya kepada Ibu Lisa baik itu secara langsung atau chat, hakim-hakim siapa yang menangani perkara Ronald Tannur?" tanya jaksa kepada Meirizka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).
"Oh, ya, saya pernah nanya nama hakimnya, tapi tujuan saya untuk menanyakan itu saya mau doa begitu," jawab Meirizka.
"Bagaimana teknis menanyakan ke Ibu Lisa? Apakah langsung atau by chat?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"By chat aja, saya jarang ketemu Ibu Lisa," timpal Meirizka.
Jaksa kemudian mencecar mengenai respons yang disampaikan Lisa. Terkait hal itu, Meirizka mengungkapkan bahwa saat itu Lisa menyampaikan belum ada nama Majelis Hakim yang ditunjuk.
"Waktu itu dia jawab belum ada hakimnya," ujar Meirizka.
"Belum ada maksudnya?" cecar jaksa.
"Ya enggak tahu namanya, belum tahu namanya," jawab Meirizka.
Belakangan, Lisa kemudian disebut menyampaikan nama salah satu hakim yang akan menyidangkan perkara Tannur. Meirizka menyebut, nama hakim tersebut yakni Mangapul.
"Kayaknya pernah ada satu namanya Mangapul. Tapi, waktu itu saya, kan, enggak tahu siapa itu, saya enggak kenal saya enggak tahu. Waktu itu saya juga enggak tanya, tapi tiba-tiba muncul Mangapul," ungkap dia.
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Jaksa kemudian kembali mencecar Meirizka terkait percakapannya dengan Lisa, dengan menampilkan percakapan via WhatsApp antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi, Meirizka mengeklaim bahwa pertanyaan ihwal nama hakim tersebut semata-mata hanya untuk mendoakan hakim yang menangani perkara anaknya.
"Iya itu saya sempat nanya [ke Lisa]. Maksud saya, saya mau doain. Saya, kan, biasanya suka doa, doa Rosario, doa Noveno, gitu, jadi saya minta nama-namanya," tuturnya.

Ngaku Tak Pernah Beri Uang Rp 2 M untuk Suap Hakim

Dalam kesaksiannya, Meirizka juga membantah menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara anaknya. Mulanya, jaksa mencecar Meirizka mengenai biaya yang dikeluarkannya untuk Lisa selaku pengacara sang anak.
"Pernah Ibu Lisa meminta kepada Ibu Meirizka biaya-biaya untuk operasional?" tanya jaksa.
"Ya itu uang Rp 1,5 miliar itu, fee-nya dia itu," jawab Meirizka.
Ia kemudian membantah pernah mengeluarkan uang di luar Rp 1,5 miliar tersebut kepada Lisa.
ADVERTISEMENT
"Enggak pernah, sama sekali enggak pernah," tegasnya.
Keterangan itu kemudian digali lebih lanjut oleh salah satu pengacara Heru Hanindyo, Farih Romdoni. Di persidangan, Farih mengkonfirmasi terkait dakwaan jaksa yang menyebut Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Lisa Rachmat.
Namun, ia mengaku keberatan dan sempat memprotes keterangan Lisa ihwal sumber uang Rp 2 miliar itu yang kemudian diberikan ke hakim PN Surabaya yang memvonis bebas anaknya.
"Waktu kemarin sidang pertama saya, kan, saya ketemu dia [Lisa], saya tanyakan itu, uang itu, saya bilang, 'kenapa ada dakwaan seperti itu?', saya bilang [ke Lisa], 'kapan saya kasih kamu uang Rp 2 miliar?'" ucap Meirizka.
Saat itu, kata dia, Lisa mengaku menjawab hal tersebut lantaran tak ingin terus dikejar-kejar jaksa soal sumber uang Rp 2 miliar itu. Terkait keterangan Lisa itu, Meirizka mengaku heran.
ADVERTISEMENT
"Terus dia jawab saya begini, 'ya soalnya saya kalau enggak bilang dari kamu uangnya, nanti saya dikejar sama jaksa. Katanya uangnya itu dari mana asal usulnya, jadi ya saya bilang aja dari kamu'," kata Meirizka menirukan ucapan Lisa.
"Waduh. Saya, kan, bingung, saya bilang [ke Lisa], 'itu urusan kamu lah, kok saya dilibatkan'. Jadi, saya enggak tahu sama sekali itu uang Rp 2 miliar," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu terdakwa, Erintuah Damanik, juga mengajukan pertanyaan terkait uang yang diberikan kepada Lisa Rachmat sebagai suap untuk hakim PN Surabaya.
Meirizka juga membantah dan menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Lisa di luar fee sebagai pengacara.
"Ini ada dalam surat dakwaan yang menyatakan bahwa uang SGD 48 ribu berasal dari Meirizka Widjaja Tannur diberikan kepada Lisa dan diberikan kepada saya. Saudara tahu itu?" tanya Erintuah.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak pernah memberikan uang itu," jawab Meirizka.
"Terus ada lagi uang tunai SGD 140 ribu, Saudara menyerahkan kepada Lisa dan diserahkan kepada saya?" cecar Erintuah.
"Tidak, saya tidak pernah," timpal Meirizka.
Selain itu, para kuasa hukum terdakwa juga mencecar terkait pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu dari Lisa yang digunakan untuk menyuap hakim PN Surabaya.
Namun, Meirizka menegaskan dan membantah bahwa sumber uang tersebut berasal darinya. Ia mengaku hanya pernah memberikan uang SGD 30 ribu kepada Lisa.
"Didakwa, para terdakwa ini menerima Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang Saudara kasih berapa SGD ke Saudara Lisa?" tanya penasihat hukum terdakwa.
"30 ribu [dolar Singapura]," jawab Meirizka.
ADVERTISEMENT
"Jadi Saudara enggak tahu sisanya itu dari mana?" cecar penasihat hukum terdakwa.
"Enggak tahu," timpal Meirizka.
Adapun dalam dakwaannya, ketiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengungkap bahwa eks Ketua PN Surabaya diduga mendapatkan jatah suap sebesar SGD 20.000 dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, terkait pengaturan vonis bebas Tannur.
Selain itu, Meirizka Widjaja juga menyuap panitera bernama Siswanto sebesar SGD 10.000. Namun, uang sebesar total SGD 30.000 itu belum diserahkan dan diterima keduanya.
Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.