Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, berinisial MW, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim. Suap diduga diberikan agar hakim memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan status tersangka MW ditetapkan usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Menemukan bukti cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana RT (Ronald Tannur), dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/11).
MW ini diduga menghubungi Lisa Rachmat—pengacara Ronald. Keduanya akrab karena anak keduanya satu sekolah. Pertemuan pun terjadi, MW meminta bantuan kepada Lisa agar mengatur vonis Tannur.
Lisa kemudian menyampaikan bahwa butuh biaya untuk mengatur perkara tersebut. MW menyanggupinya. Kemudian, MW menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk diberikan kepada Lisa. Kemudian Lisa menalangi Rp 2 miliar sisanya. Uang Rp 3,5 miliar terkumpul untuk para hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan PN Surabaya, Ronald divonis bebas. Belakangan, tiga hakim yang membebaskan Ronald itu jadi tersangka.
Atas perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.