Ibu Rumah Tangga di Tangerang Ditangkap Usai Selundupkan Narkoba dalam Saree

4 Februari 2023 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Metro Tangerang Kota tangkap ibu rumah tangga atas tindak penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Tangerang Kota tangkap ibu rumah tangga atas tindak penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga berinisial DS (49) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Ia ditangkap atas tindakan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kancing baju wanita khas India, Saree.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman paket yang mencurigakan melalui Bandara Sekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (30/1).
"Saat dicek ternyata paket yang berasal dari luar negeri itu sudah berada di kantor pos wilayah Jakarta," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (4/2)
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga didapatkan informasi dari pihak pos bahwa paket tersebut akan dikirim ke sebuah lokasi di Pademangan, Jakarta Utara.
Kemudian pada Kamis (2/2) paket tersebut dikirim sesuai alamat penerima yaitu di Pademangan, Jakarta Utara. Tim gabungan juga berangkat ke alamat yang dituju.
"Setelah sampai alamat tersebut, petugas dari kantor pos menghubungi penerima tersangka dan berkomunikasi bahwa paket sudah sampai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dilakukan proses serah terima paket tersebut dari petugas pos kepada tersangka. Ketika paket tersebut diserahkan dan dalam penguasaan DS, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Dari penangkapan itu kami amankan DS dan barang bukti 317,59 gram narkotika jenis sabu. Dan berdasarkan keterangan DS, paket tersebut dikirim dari negara India yang dikendalikan oleh IW dan saat ini masih DPO. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DS terancam pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.