Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sengketa harta warisan di dalam keluarga menjadi hal yang tidak diinginkan oleh banyak orang. Meski memang terdapat sejumlah aturan hukum yang mengatur bila sengketa warisan itu terjadi.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya terjadi kasus seperti di bawah ini:
Bapak saya telah meninggal dunia meninggalkan beberapa harta dan kendaraan. Namun, Ibu saya tidak mau memberikan hak waris ke anak-anaknya. Langkah apa yang bisa kami lakukan sebagai anak Ayah dan Ibu?
Berikut jawaban Hanna Marissa, S.H., M.Commerce, pengacara yang tergabung dalam Justika :
Pertama-tama, kami mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum ayah anda. Semoga keluarga anda diberikan kekuatan dan ketabahan.
Terkait dengan pertanyaan anda, di mana ibu anda tidak mau memberikan harta peninggalan Almarhum ayah anda, sayangnya anda tidak memberikan informasi lebih lanjut apakah Almarhum ayah anda meninggalkan surat wasiat atau tidak. Untuk itu, jawaban yang akan kami berikan dengan asumsi bahwa Almarhum ayah anda tidak membuat surat wasiat.
Sudah menjadi rahasia umum apabila pembicaraan waris atau wasiat dengan salah satu orang tua yang masih hidup sering dianggap tabu atau tidak pantas.
ADVERTISEMENT
Dari segi hukum, kami akan menjelaskan hak-hak waris anak apabila orang tua atau salah satu dari orang tua sudah meninggal. Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) sistem pewarisan, yaitu hukum Waris adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Dalam kesempatan ini, kami hanya akan membahas tentang hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata.
Hukum Waris Islam
Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengertian ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris dan yang berhak menjadi ahli waris. Terdapat beberapa kelompok ahli waris menurut KHI, yakni:
ADVERTISEMENT
(1) Kelompok‐kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Lebih lanjut lagi dalam KHI (Pasal 188) dijelaskan, “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau secara perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan".
Hukum Waris Perdata
Hukum Waris Perdata berlaku untuk orang-orang yang beragama non-muslim. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 832, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
ADVERTISEMENT
Sama seperti penjelasan kami sebelumnya mengenai hukum waris Islam, dalam hukum waris Perdata juga dibagi dalam beberapa golongan untuk ahli waris yang berhak menerima warisan.
Berikut pembagiannya:
Penting untuk diketahui dalam Pasal 834 KUHPerdata menyatakan bahwa "Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang telah dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik” atau dengan kata lain menggunakan hak hereditas petitio.
Saran kami untuk permasalahan yang sedang anda hadapi ialah, pertama-tama adalah membicarakan baik-baik dengan ibu anda mengenai harta peninggalan almarhum ayah anda.
ADVERTISEMENT
Tentu hal ini bukan hal yang mudah, mengingat pembahasan mengenai warisan masih tabu dibicarakan di Indonesia. Jelaskan kepada ibu anda bahwa hal tersebut merupakan hak anda dan saudara-saudara anda secara agama dan hukum.
Tindakan selanjutnya apabila memang harus dilakukan dan tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh secara kekeluargaan, dapat mengacu pada Pasal 188 KHI dan Pasal 834 KUHPerdata seperti yang kami sampaikan di atas.
Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, semoga dapat membantu.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika