Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ibu Tewas Ditabrak Mahasiswi di Pekanbaru, Putri Korban: Allah Lebih Sayang Mama
6 Agustus 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Renti (46 tahun), seorang ibu rumah tangga, tewas ditabrak Marisa Putri (21) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Marisa saat itu baru pulang dugem dalam kondisi mabuk dan positif narkoba. Dia mengaku tak sadar telah menabrak korban.
Saat ini Marisa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Curhatan putri korban
Farah alias Yeyen, putri Renti, mengungkapkan curhatannya di media sosial. kumparan sudah meminta izin kepada Jihan, saudara Yeyan untuk mengutip curhatan tersebut.
"Boleh silakan asal jangan ada tambahan atau dikurangi ya," kata Jihan.
Berikut curahan hati Yeyen soal kepergian ibunya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Live Update