Ibu Tiri yang Aniaya Anak di Bojonggede hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjawab pertanyaan awak media usai ekshumasi makam Rasya di Makam Talang Anyar, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjawab pertanyaan awak media usai ekshumasi makam Rasya di Makam Talang Anyar, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Rita Novita Sari (30), kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Depok usai menganiaya anak tirinya, Muhammad Arrasya Alfarizky (6), hingga tewas pada Minggu (19/10) lalu.

Rita ditangkap pada Selasa (21/10) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengatakan, Rita terancam penjara 15 tahun.

Tampang tersangka penganiayaan anak di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Foto: Dok. Istimewa

"Kita sangkakan untuk Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kita juncto-kan juga ke Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Made di di TPU Kalang Anyar, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (23/10).

Motif Penganiayaan

Made mengatakan, motif penganiayaan ini karena korban dianggap nakal dan tak mau menuruti kemauan pelaku.

"Yang pertama berdasarkan keterangan dari si tersangka atau pengakuan tidak menuruti apa keinginan dari si tersangka," ujarnya.

"Kadang disuruh makan tidak mau, kemudian korban juga beberapa kali meminta uang jajan tidak diberi. Akhirnya tersangka melakukan tindakan kekerasan kepada korban," tambahnya.