Ibu yang Buang Bayi ke Tong Sampah di Tangsel Tak Alami Gangguan Jiwa

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

Polisi kembali memeriksa Yuninda (21), pelaku aborsi yang membuang bayinya ke tong sampah RM Bebek Janda, Tangerang Selatan, pada Jumat (12/1). Kondisi tersangka yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, kini sudah membaik.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan pihaknya telah memeriksa kejiawaan tersangka. Hasilnya, Yuninda dipastikan tak mengalami gangguan kejiwaan.

"Sudah, sudah diperiksa, sekarang penyelidikannya masuk dalam tahap pemberkasan," ujar Fadli di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

"Jadi dari psikologi sudah keluar hasilnya untuk pemeriksaan, untuk gangguan kejiwaan tidak ada. Hanya yang bersangkutan introvert, lebih banyak menutup diri dan tidak terlalu terbuka," imbuhnya.

Pada Sabtu (12/1) lalu, mayat seorang bayi laki-laki ditemukan di sebuah tong sampah RM Bebek Janda di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan oleh salah satu pegawai rumah makan. Mayat bayi tersebut ditemukan dalam keadaan fisik memprihatinkan dan terbungkus plastik hitam.

Pada Minggu (13/1), polisi berhasil menangkap si pembuang bayi, yakni Yuninda, di RS Pondok Indah Puri Kembangan. Yuninda diduga sengaja menggugurkan bayinya lantaran malu dengan kerabat dan keluarga.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan. Ia terancam Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun panjara.