Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ibu yang Mencuri di Toko AKBP Yusuf Dihukum 1 Bulan Percobaan
14 Juli 2018 11:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang ibu ditendang akibat kedapatan mencuri di toko milik AKBP Yusuf, di Bangka Belitung. Akibat aksinya, ibu tersebut divonis tiga bulan penjara dengan satu bulan masa percobaan.
ADVERTISEMENT
"Kasus ibu itu sudah divonis, sudah disidang," ujar Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Munim kepada kumparan, Sabtu (14/7).
Menurut Munim, dalam persidangan, ibu tersebut terbukti bersalah. Ia terbukti kedapatan mencuri di toko milik AKBP Yusuf.
"Masuk tindak pidana ringan, divonis 3 bulan penjara dengan 1 bulan masa percobaan," imbuh Munim.
Persidangan ini tergolong cepat karena masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Menurut Munim, tindak pidana ringan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Masuk tipiring karena nominal pencuriannya di bawah 2 juta," imbuh Munim.
Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian). Pelaku Tipiring tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Insiden pencurian yang dilakukan seorang ibu ramai dibicarakan setelah video yang diambil pada 11 Juli viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat AKBP Yusuf menendang ibu tersebut.
Ibu itu ditendang karena kedapatan mencuri di toko milik AKBP yusuf. Akibat aksinya, AKBP Yusuf dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pam Obvit di Polda Bangka Belitung (Babel).