Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ibu Yosua Harap Hakim Vonis Adil Richard Eliezer: Kami Sudah Memaafkan
15 Februari 2023 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap Bharada Richard Eliezer divonis adil. Vonis tersebut saat ini tengah dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Kami keluarga Yosua berharap semua kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard. Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Meskipun Richard merupakan eksekutor yang menembak putra sulungnya atas arahan Ferdy Sambo, pihak keluarga mengaku sudah memaafkan.
“Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut,” tutur Rosti.
Di sisi lain, Eliezer sudah bertemu dengan orang tua dan tunangannya. Ia mengaku sudah siap menerima vonis apa pun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy.
Dalam sidang sebelumnya, Eliezer dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara. Eliezer terbukti secara sadar ikut serta dalam perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, LPSK sudah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator. Sebab, dia dinilai berperan mengungkap peristiwa sebenarnya terkait kematian Yosua.
Saat ini pembacaan vonis untuk Richard masih berlangsung. Rosti menyaksikan persidangan ini secara langsung didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.