Ibunda AP Hasanuddin Datangi Bareskrim, Minta Maaf Atas Perbuatan Anaknya

12 Mei 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ibunda peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Rahmi, mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (12/5). Dia ingin menjenguk anaknya yang ditahan atas komentar ancaman 'bunuh Muhammadiyah'.
ADVERTISEMENT
"Ya paling temu kangen aja lah sama anak. (Bawa makanan) hanya roti, roti biasa saja," ujar Rahmi usai menjenguk Andi.
Rahmi mengungkap kondisi AP Hasanuddin di tahanan, termasuk kegiatannya selama di balik jeruji besi.
"Alhamdulillah sehat sekarang, katanya dia di sini jadi marbut, jadi imam kalau salat," ungkapnya.
Ibunda peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi (tengah) di Bareskrim Polri, Jumat (12/5). Foto: Dok. Istimewa
Dalam kesempatan ini, Rahmi juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya kepada warga Muhammadiyah.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir semoga kekhilafan anak saya dimaafkan," tuturnya.
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam perkara ini, Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus 'bunuh Muhammadiyah'.
Dari hasil pemeriksaannya, dia mengaku kesal atas diskusi yang tak ada akhirnya di akun Facebook seniornya Thomas Djamaluddin. Di status tersebut netizen berdebat soal pro kontra perbedaan Lebaran yang dilakukan Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
AP Hasanuddin lalu berkomentar soal menghalalkan darah dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
Perbuatan Hasanuddin disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.