Ical, Penusuk Bocah di Cimahi, Terancam Hukuman Mati

24 Oktober 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penusukan pada bocah Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penusukan pada bocah Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Rizaldi Nugraha Gumilar atau dikenal Ical, terancam hukuman mati usai menusuk Putri Shakila, bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, hingga tewas.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10).
Ical, sambung Imron, dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, ayah Putri, Agung, menyerahkan sepenuhnya ke polisi soal ancaman pidana terhadap pelaku penusukan anaknya. Dia berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Gang lokasi penusukan seorang anak perempuan inisal PS (12) oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), di Cimahi. Foto: Arif Syamsul Ma'arif/kumparan
"Saya serahkan ke kepolisian, sudah bantu kami dan kami tentu yakin sampai ke final," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Ical ternyata sempat menginap di rumah temannya yang berinisial G sebelum melakukan aksinya. Ketika itu, pelaku sempat meminjam ponsel milik temannya tapi tak diberi pinjam. Teman dari pelaku bahkan mengejek pelaku dengan ujaran yang menyinggung perasaan.
ADVERTISEMENT
Pelaku diduga merasa sakit hati karena perkataan temannya. Dia lalu pergi meminjam motor temannya itu sambil membawa sebilah senjata tajam jenis sangkur.
Pelaku kemudian sempat berkeliling di sekitar lokasi hingga berupaya merampas ponsel korban. Dikarenakan mendapati korban tak membawa ponsel, pelaku pun menusuk korbannya hingga meninggal dunia.