Ical Si Pembunuh Sadis: Ditembak Polisi, Berakhir Dibui

25 Oktober 2022 12:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penusukan pada bocah Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penusukan pada bocah Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penusukan bocah 12 tahun, Putri Shakila, di Cimahi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar atau dikenal Ical berhasil ditangkap pada Minggu (23/10).
ADVERTISEMENT
Ical menusuk Putri pada Rabu (19/10) malam. Saat itu korban baru pulang mengaji di Lembaga Pendidikan Agama Islam At-Taqwa bersama rekannya.
Penusukan dilakukan Ical usai Putri berpisah dengan temannya di tengah jalan. Melihat Putri di tempat yang sepi, Ical menyamparinya. Ia lalu menodongkan sebilah sangkur, meminta korban serahkan HP.
Tapi, Putri saat itu tidak membawa HP. Sehingga Ical kesal dan menusuk korban. Putri lalu tewas tidak lama setelah penusukan itu. Sementara Ical kabur dengan sepeda motor yang ia kendarai.
Perburuan Ical memakan waktu yang cukup panjang. Polisi baru mengumumkan DPO terhadap Ical pada Minggu (23/10). Namun baru beberapa jam diumumkan, Ical berhasil ditangkap di Sukasari, Kota Bandung.
Penampakan sangkur yang dipakai Ical untuk tewaskan nyawa bocah di Cimahi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi mengungkap orang tua Ical turut membantu persembunyian tersangka pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
"Waktu pengembangan dan diamankan pada saat ditangkap di Sukasari, kita dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur, jadi tidak berdaya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10).
Usai diamankan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu dibawa untuk mencari barang bukti yang digunakan untuk kejahatannya. Namun saat itu ya melawan petugas, polisi pun melumpuhkannya dengan tembakan.
"Saat pengembangan mencari barang bukti ini, dia menyebutkan beberapa tempat, baru dia melakukan perlawanan bahkan mau melakukan tindakan yang membahayakan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Imron.

Niat Kabur ke Kalimantan Berakhir di Bui

Rekaman CCTV saat Putri Shakila (12), korban penusukan di Cimahi meminta pertolongan warga. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menuturkan Ical ingin kabur ke Kalimantan. Tapi niatnya itu gagal lantaran polisi lebih dulu menangkapnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk diketahui, Alhamdulillah Allah maha baik, maha segalanya, sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Tapi sekali lagi, Allah maha baik, doa orang tua, dan bapak ibu semua, dikabulkan akhirnya tersangka bisa kita tangkap," kata Imron, Senin (24/10).
Pers rilis kasus penusukan pada bocah Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ical kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Karena modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang, kita kenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (24/10).