news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ICC Diancam Rudal Usai Keluarkan Perintah Tangkap Putin

23 Maret 2023 6:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Rusia Vladimir Putin meninjau di pusat pelatihan Distrik Militer Barat untuk pasukan cadangan yang dimobilisasi, di Wilayah Ryazan, Rusia Kamis (20/10/2022). Foto: Mikhail Klimentyev / Sputnik / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Rusia Vladimir Putin meninjau di pusat pelatihan Distrik Militer Barat untuk pasukan cadangan yang dimobilisasi, di Wilayah Ryazan, Rusia Kamis (20/10/2022). Foto: Mikhail Klimentyev / Sputnik / AFP
ADVERTISEMENT
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeklaim mendapat ancaman setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
ADVERTISEMENT
Dikutip AFP, ICC menyebut ancaman itu salah satunya berasal dari mantan presiden Rusia, Dmitry Medvedev. Dia dilaporkan mengancam melepaskan rudal hipersonik ke markas ICC di Den Haag, Belanda.
Ancaman itu juga telah sampai ke telinga Badan legislatif ICC, Majelis Negara Anggota (Assembly of States Parties).
"Sejumlah ancaman terhadap ICC serta hakim dan jaksanya," demikian respons Badan legislatif ICC.
"Kepresidenan majelis menyesalkan percobaan menghalangi upaya internasional untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan (Putin)," lanjut dewan ICC.
Dewan ICC memastikan ancaman itu tak akan mempengaruhi surat perintah penangkapan terhadap Putin.
"Majelis juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan untuk ICC," pungkasnya.