Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ICC Keluarkan Surat Penangkapan Terhadap Pimpinan Taliban soal Persekusi Wanita
24 Januari 2025 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin Taliban di Afghanistan, termasuk pemimpin spiritual tertinggi Haibatullah Akhundzada. ICC menuduh mereka melakukan persekusi terhadap wanita dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan yang dikeluarkan kantor Jaksa Kepala Karim Khan, ia mengatakan penyidik menemukan alasan yang masuk akal bahwa Akhundzada dan Abdul Hakim Haqqani, yang bertugas sebagai kepala hakim sejak 2021 memikul tanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan berupa persekusi gender.
“Mereka bertanggung jawab secara pidana memersekusi wanita dan perempuan Afghanista dan orang-orang yang dianggap Taliban sebagai sekutu perempuan dan wanita,” katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Jumat (24/1).
Jaksa mengatakan, persekusi dilakukan di seluruh Afghanistan setidaknya sejak 15 Agustus 2021. Mulai tanggal itu Taliban menguasai ibu kota Kabul hingga saat ini.
Semenjak Taliban kembali ke kekuasaannya pada 2021, mereka mengekang hak-hak perempuan, termasuk membatasi sekolah, pekerjaan dan kebebasan secara umum dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Belum ada komentar dari pemimpin Taliban terkait pernyataan jaksa. Namun, berita ini mendapat sambutan dari kelompok pelindung hak wanita.
Proses selanjutnya adalah menunggu keputusan 3 juri dari ICC untuk melaksanakan permintaan penuntutan yang tidak memiliki tenggat waktu. Prosedur itu biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan.
Ini adalah pertama kalinya bagi jaksa ICC secara terbuka meminta surat penangkapan dalam penyelidikan terhadap potensi kejahatan perang di Afghanistan, yang dimulai sejak 2007 dan pernah mencakup dugaan kejahatan oleh militer AS di sana.
Taliban dinilai tindas hak-hak wanita
Jaksa Khan mengatakan, pihaknya menunjukkan komitmen untuk mengejar akuntabilitas atas kejahatan berbasis gender dan interpretasi Taliban terhadap hukum syariah Islam tidak dapat dibenarkan atas pelanggaran HAM atau kejahatan.
ADVERTISEMENT
“Wanita dan perempuan Afghanistan termasuk komunitas LGBTQ+ menghadapi penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tidak bermoral, dan terus menerus oleh Taliban. Tindakan kami menjadi sinyal bahwa status quo untuk wanita dan perempuan di Afghanistan tidak dapat diterima,” katanya.
Pendiri Mosaic Afghanistan – lembaga amal yang berbasis di Inggris, Zalmai Nishat, mengatakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC akan memberikan sedikit dampak bagi Akhundzada, yang jarang bepergian keluar Afghanistan.
“Namun dalam hal reputasi internasional Taliban, ini pada dasarnya merupakan erosi total legitimasi internasional mereka, jika memang ada,” kata Nishat.