ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

20 Juli 2024 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024). Foto: Piroschka Van De Wouw/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024). Foto: Piroschka Van De Wouw/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum internasional, Jumat (19/7). ICJ juga menegaskan agar serangan Israel dihentikan secepat mungkin.
ADVERTISEMENT
Meski tidak mengikat, putusan Pengadilan Tertinggi PBB itu memiliki yurisdiksi dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, dibentuk dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," ujar Presiden ICJ Nawaf Salam, seperti dikutip dari Reuters.
ICJ juga menyatakan bahwa Israel wajib membayar ganti rugi dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah tersebut.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: RONEN ZVULUN / POOL / AFP
Kementerian Luar Negeri Israel segera menolak pendapat ini, menyebutnya "salah secara fundamental" dan sepihak. Mereka juga menegaskan penyelesaian konflik hanya dapat dicapai melalui negosiasi.
"Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri," tegas kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Fatwa ICJ ini memicu reaksi keras dari para pemukim Tepi Barat dan politisi Israel, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang menyerukan pencaplokan resmi Tepi Barat.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Regional Binyamin, Israel Gantz, mengatakan pendapat ICJ "bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional."
Putusan muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban jiwa dan kehancuran akibat sembilan bulan serangan Israel di Gaza.
Palestina menyambut baik opini ICJ tersebut. Menteri Luar Negeri Riyad Al-Maliki menyebutnya sebagai "momen bersejarah".
Pengadilan juga menyoroti bahwa pendudukan berkepanjangan ini menimbulkan bahaya besar bagi stabilitas Timur Tengah dan dunia.
Sementara itu, Amerika Serikat meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.
Meskipun Israel tidak menghadiri sidang ICJ, opini ini memperkuat tekanan diplomatik internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal tersebut.