ICJR Dkk Kirim Aminus Curiae: Richard Eliezer JC, Perlu Dihukum Lebih Ringan

30 Januari 2023 11:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apa tujuannya?
ADVERTISEMENT
Melalui amicus curiae itu, mereka merekomendasikan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan ke Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain. Sebab, Eliezer berstatus justice collaborator (JC) Eliezer dari LPSK.
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Berdasarkan kedudukannya tersebut, Bharada E berhak untuk dijatuhi pidana yang paling ringan di antara semua pelaku sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan soal penanganan JC," kata Erasmus Napitupulu selaku perwakilan ICJR dalam keterangannya, Senin (30/1).
ICJR bersama lembaga masyarakat lain, PILNET-ELSAM, memandang kasus ini penting untuk memastikan ke depannya para saksi yang bekerja sama alias JC untuk kasus lain tidak takut. Juga mendapatkan penghargaan atas keterangan yang diberikan dalam mengungkapkan dan bekerja sama dalam suatu proses peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
"Kami mendukung peran jaksa sebagai dominus litis yang harusnya menangani kasus ini secara komprehensif, namun kami mengkritik posisi jaksa yang tidak konsisten dengan tetap memberikan tuntutan yang cukup tinggi dan lebih tinggi dari pelaku lain. Padahal Bharada E sudah diperlakukan sebagai JC dan pula posisinya sebagai JC telah disebutkan Jaksa sebagai alasan peringan dalam tuntutan," lanjut Erasmus.
Dalam perkara ini, Eliezer dianggap telah memenuhi kualifikasi JC. Ia disebut telah memberikan keterangan penting terkait skenario rekayasa kasus.
Pengakuan Eliezer juga diklaim membongkar perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice hingga terungkapnya peran pelaku di atasnya Ferdy Sambo dkk.
"Keterangannya juga memperkuat adanya skenario yang kemudian diakui oleh FS [Ferdy Sambo] sebagai aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," lanjut mereka.
ADVERTISEMENT
Kejujuran Eliezer ini kemudian dipandang perlu mendapatkan apresiasi dengan vonis lebih ringan. Bila tidak, dikhawatirkan ini akan menjadi preseden buruk bagi JC-JC berikutnya.
"Komitmen dan jaminan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak saksi pelaku yang bekerja sama menjadi sangat penting untuk ditegakkan dalam kasus Bharada E," ungkap Erasmus.
"Hal ini supaya tidak menjadi preseden buruk dalam memperlakukan JC ke depan, terlebih dalam kasus-kasus yang memiliki karakteristik seperti kasus ini yang pembuktiannya sulit atau kompleks. Sehingga melibatkan konflik kepentingan aparat penegak hukum sebab pelaku memiliki daya pengaruh cukup besar menimbang posisinya yang menduduki jabatan tinggi dalam salah satu lembaga sistem peradilan pidana," tambahnya.
Mereka merekomendasikan agar Majelis Hakim mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fakta bahwa Penuntut Umum telah mengakui terdakwa merupakan JC sebagai alasan meringankan dalam surat tuntutan. Juga rekomendasi dari LPSK yang memiliki legitimasi secara hukum untuk menetapkan dan merekomendasikan sebagai JC.
ADVERTISEMENT
"Agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa yakni berupa penjatuhan hukuman paling ringan di antara pelaku lainnya," pinta mereka.
Dalam perkara ini, Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Lebih rendah dari Ferdy Sambo dan tertinggi dari tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, yang masing-masing hanya 8 tahun penjara.